Bangkitkan Manufaktur Lokal, Menperin Serukan Penambahan Hambatan Non-Tarif
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, perlindungan terhadap pasar bakal mampu memacu kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional.
Dia menjelaskan, perlindungan yang dimaksud itu misalnya seperti penambahan hambatan non-tarif alias non-tariff measures (NTM)
"Kalau negara lebih berani untuk menyiapkan kebijakan NTM, itu pasti kami sepakat dan kami yakin akan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui manufaktur," kata Menperin di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Ilustrasi Industri manufaktur.
Dia menambahkan, NTM merupakan salah satu instrumen yang bisa dipakai oleh negara manapun termasuk Indonesia, yang bisa digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pertumbuhan sektor manufaktur. Bahkan Amerika Serikat (AS) sendiri memiliki sekitar 4.900-an NTM, namun Indonesia baru memiliki 209 NTM.
"Ini bukan artinya kita harus balapan, Amerika 4.900 NTM artinya kita harus 4.000 juga, bukan.Tapi faktanya, angka kita 209 NTM, artinya perlindungan bagi industri dalam negeri kita, perlindungan bagi ekonomi nasional kita masih minim," ujarnya
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Sebagai informasi, pada kuartal III-2025, industri manufaktur tumbuh sebesar 5,58 persen secara tahunan alias year-on-year (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen (yoy). Sementara di kuartal II-2025, pertumbuhan manufaktur 5,60 persen (yoy) atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen (yoy).
Kemenperin menyebut, saat ini terdapat enam sektor industri yang dibanjiri produk impor jadi yaitu tekstil, baja, elektronik, kosmetik, keramik dan alas kaki.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, masifnya produk impor mengganggu kinerja enam sektor tersebut, serta membuat utilisasi dan produksi industri terkait menjadi tidak maksimal.
?"Itu membuat industri di dalam negeri mau produksi banyak berpikir terlebih dahulu. Akhirnya menahan. Harusnya bisa produksi 100, produksi 60 dulu. Takutnya nanti tidak terserap pasar," kata Febri.
Dia menambahkan, dari enam sektor yang dibanjiri produk impor jadi, baru sektor tekstil yang memiliki aturan terkait pengaturan impor.