Cek BSU November 2025: Belum Ada Pencairan, Ini Penjelasannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi topik yang banyak diperbincangkan menjelang akhir tahun 2025.
Banyak pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang menantikan kejelasan, apakah BSU akan kembali dicairkan oleh pemerintah pada November ini?
Sayangnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan arahan atau keputusan terkait pencairan BSU tahap II.
“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025), seperti dikutip Kompas TV, Rabu (12/11/2025).
Yassierli menjelaskan, program BSU tahun 2025 hanya dilaksanakan satu kali, yakni pada periode Juni–Juli 2025.
Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai pencairan BSU bulan November tidak benar.
“Jadi, BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar Yassierli menambahkan.
Dikutip dari RRI, pemerintah pun mengimbau para pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Adapun kriterianya meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid;
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025;
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan (PKH) dalam periode yang sama;
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Pekerja yang memenuhi syarat ini menjadi prioritas dalam penyaluran BSU tahap pertama.
Cara cek BSU 2025
Meskipun belum ada pencairan baru, masyarakat tetap bisa cek BSU untuk mengetahui status kepesertaan dan kelayakan penerimaan melalui dua cara resmi:
Melalui situs Kemnaker
- Buka laman bsu.kemnaker.go.id;
- Masukkan data diri (NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email);
- Lengkapi kode keamanan, lalu klik Cek Status;
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan informasi pencairan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Melalui aplikasi JMO
- Unduh dan login ke aplikasi JMO (Jamsostek Mobile);
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di halaman utama;
- Aplikasi akan menampilkan status penerima BSU, informasi rekening, dan riwayat penyaluran;
- Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Meskipun belum ada pengumuman pencairan BSU November 2025, laman resmi Kemnaker dan aplikasi JMO tetap dapat digunakan untuk memantau status bantuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Cara Cek Penerima BSU November 2025 Lewat NIK, Adakah? Ini Penjelasannya".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.