Dianggap Mitra Strategis, Polri Siapkan Fitur Panggilan Cepat di Aplikasi Ojol
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bekerja sama dengan perusahaan ojek online (ojol) untuk menghadirkan fitur panggilan cepat di dalam aplikasi transportasi daring para pengemudi.
Inovasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Polri dan komunitas pengemudi ojol dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dilansir dari Antara, Sabtu (8/11/2025), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, fitur ini akan memungkinkan pengemudi melakukan panggilan cepat ke polisi, jika menemukan situasi yang membutuhkan respons segera.
“Saat ini Polri juga akan bekerja sama dengan aplikator transportasi daring guna menambahkan fitur panggilan cepat ke sistem sehingga pengemudi dapat melaporkan temuan permasalahan yang memerlukan respons cepat polisi,” ujar Sigit saat memimpin Apel Ojek Daring Kamtibmas di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah nyata Polri dalam meningkatkan respons terhadap laporan lapangan, sekaligus menjadikan komunitas ojol sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan publik.
Ojek online sebagai mitra strategis Polri
Sigit menegaskan bahwa pengemudi ojek online memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat dari berbagai kalangan setiap hari.
“Komunitas ojek online merupakan mitra strategis dalam menjaga Kamtibmas. Kami harapkan dapat berinteraksi langsung dengan seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa membantu terjadinya pencegahan kejahatan yang akan terjadi di jalanan,” katanya.
Menurut Listyo, partisipasi aktif pengemudi ojol diharapkan mampu mempercepat deteksi dini potensi gangguan keamanan, seperti tindak kejahatan jalanan atau kecelakaan lalu lintas.
Rencana regulasi perlindungan bagi pengemudi ojol
Selain membangun sistem panggilan cepat ke polisi, Polri juga mendorong pemerintah menyusun regulasi perlindungan bagi pengemudi transportasi daring.
Listyo menyebut regulasi tersebut sedang dibahas di tingkat kementerian dan akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden.
“Rencana penyusunan sedang dibahas oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Peraturan tersebut nantinya akan mengatur perlindungan bagi para pengemudi, termasuk jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, agar mereka memperoleh perlindungan yang layak sebagai pekerja sektor informal.
Tidak hanya membahas mengenai inovasi fitur panggilan darurat serta payung hukum untuk kesejahteraan pengemudi transportasi daring, Sigit juga menyinggung peran pekerja informal ini dalam ekonomi nasional.
“Jadi, peran ojol sangat signifikan karena turut menyumbang 61,9 persen terhadap produk domestik bruto nasional dan menyerap lebih dari 1,19 juta tenaga kerja,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap proses pembahasan regulasi dan peluncuran fitur baru dapat segera rampung agar manfaatnya bisa langsung dirasakan para pengemudi dan masyarakat luas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.