Beraksi Sejak 2022, Gudang Motor Curian di Kebayoran Lama Cuan Rp26 M dari Ekspor Hasil "Mutilasi" ke Afrika
Fakta mengejutkan terungkap dari penggerebekan gudang motor hasil kejahatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut praktik bisnis gelap itu ternyata sudah berjalan sejak tahun 2022 dan diduga telah mengekspor sekitar 99 ribu sepeda motor ke luar negeri. Motor-motor tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan dan pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.
Kendaraan kemudian dikumpulkan di gudang sebelum dibongkar atau “dimutilasi” agar lebih mudah dikirim ke pasar internasional. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin.
"Durasi pelaksanaan penjualan yang dilakukan oleh tersangka dari sejak tahun 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua," katanya, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Iman, kendaraan yang diterima dari pengepul awalnya masih dalam kondisi utuh. Namun sebagian kendaraan sengaja dipreteli sebelum dikirim keluar negeri.
"Untuk kendaraan, kendaraan diperoleh secara utuh. adapun menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman," ujar dia.
Tak hanya merugikan masyarakat, praktik ilegal ini juga disebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp177 miliar dari pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas negara.
"Memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar. Dimana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," kata Iman.
Selain itu, masyarakat juga diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Polisi menemukan indikasi penggunaan KTP tanpa izin untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.
"Ini kerugian yang bisa ditimbulkan atau timbul terhadap masyarakat yang KTP-nya atau data pribadinya digunakan oleh jaringan pelaku. Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking," kata dia.
Polisi menduga motor-motor ilegal itu dikirim ke sejumlah negara, termasuk Kepulauan Tahiti dan Togo di Benua Afrika. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini, penyidik masih memburu jaringan lain yang terlibat dalam rantai bisnis ilegal tersebut.
"Tersangka menampung ribuan kendaraan ini di sebuah gudang khusus. Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, diantaranya menuju negara Tahiti dan Togo," ucap Budi Hermanto.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Noor Maghantara mengungkap tersangka dalam kasus ini, yakni WS, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp26 miliar sejak menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Iya sebagai direktur, itu PT. Kuntungan yang didapat oleh tersangka, sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Noor.
Sebelumnya diberitakan, ribuan sepeda motor memenuhi sebuah gudang besar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Motor-motor itu bukan stok dealer ataupun kendaraan sitaan biasa, melainkan diduga hasil tindak kejahatan yang ditampung dalam praktik penadahan skala besar.
Gudang yang berada di Jalan Kemandoran VIII itu digerebek Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menemukan sebanyak 1.494 unit sepeda motor dengan kondisi beragam, mulai dari yang masih tampak baru hingga yang sudah kusam dan berdebu.
Sejumlah kendaraan bahkan masih terbungkus plastik. Sementara di beberapa sudut gudang terlihat tumpukan onderdil dan suku cadang motor. Garis polisi pun kini membentang di lokasi penggerebekan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar yang tengah didalami pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor Ditreskrimum pengungkapan kasus besar tentang dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Berupa pembelian, penampungan dan penguasaan kendraan bermotor yang patut diduga kuat berdasarkan hasil kejahatan," katanya kepada wartawan di lokasi, Senin, 11 Mei 2026.