Hidup Bersama Wanita Tanpa Ikatan Pernikahan, Begini Nasib Pelda Chrestian Namo

Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Hendro Cahyono tanggapi kasus Prada Lucky
Komandan Korem 161/WS Brigjen TNI Hendro Cahyono tanggapi kasus Prada Lucky

 Seorang prajurit TNI AD, Pelda Chrestian Namo, resmi diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, usai dilaporkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao karena diduga hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencoreng disiplin dan kehormatan prajurit. Laporan resmi dilayangkan ke Denpom pada Rabu 5 November, sebagai langkah penegakan hukum internal oleh jajaran Kodim 1627/Rote Ndao. Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan Pelda Chrestian tidak sesuai dengan nilai-nilai yang harus dijunjung seorang anggota TNI. “Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit. Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono, Kamis 6 November 2025. Menurutnya, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa Pelda Chrestian diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan. “Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” tambahnya. Hendro memastikan, penyelidikan kini tengah ditangani Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti melanggar disiplin militer. “Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Senada dengan itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan, kasus ini murni pelanggaran disiplin dan tidak berkaitan dengan isu lain. “Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas Kolonel Widi. Ia menambahkan, langkah tegas yang diambil Kodim 1627/Rote Ndao menjadi bukti komitmen TNI dalam menjaga kehormatan dan integritas institusi. “Ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan satuan. Tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin di tubuh TNI,” pungkasnya. tvOnenews/Rika Pangesti