Libur Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional!

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur 2026 melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau disebut dengan SKB 3 Menteri.
Sederet jadwal libur peringatan hari nasional hingga hari besar keagamaan telah dirilis dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, termasuk jadwal libur Lebaran 2026 mendatang.
Informasi terkait libur nasional maupun cuti bersama perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah (H) sangat penting diketahui masyarakat, salah satunya untuk merencanakan perjalanan mudik.
Tahun depan, libur Lebaran akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Maret 2026. Lalu, berapa hari totalnya? Yuk, cek jadwal lengkapnya di bawah ini!
Jadwal libur Lebaran 2026
Berdasarkan kalender libur 2026 dari SKB 3 Menteri, berikut jadwal cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri tahun depan:
Cuti bersama Lebaran 2026
Total cuti bersama Lebaran 2026 yaitu tiga hari dan jatuh pada tanggal:
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Libur nasional Lebaran 2026
Sementara untuk libur nasional perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H terdapat dua hari saja, yaitu:
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Hari libur lain yang berdekatan dengan Lebaran 2026
Selain Lebaran, pada bulan Maret 2026 juga terdapat hari libur perayaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada:
- Rabu, 18 Maret 2026 (cuti bersama Hari Raya Nyepi)
- Kamis, 19 Maret 2026 (libur nasional Hari Raya Nyepi)
Dengan adanya libur perayaan Hari Suci Nyepi tersebut, maka masyarakat dapat menikmati libur panjang mulai 18-24 Maret 2025 atau selama tujuh hari.
Perbedaan libur nasional dan cuti bersama
Meski sama-sama termasuk hari libur, perlu diketahui bahwa libur nasional dan cuti bersama memiliki kebijakan yang berbeda.
Libur nasional sendiri merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah secara resmi dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada kalender nasional, libur nasional yang jatuh di hari kerja umumnya ditandai dengan tanggal merah.
Sementara cuti bersama, merupakan libur tambahan yang diberikan pemerintah dan berdekatan dengan libur keagamaan, seperti Lebaran, Natal, Imlek, atau Nyepi.
Tujuannya, untuk memberikan waktu lebih panjang agar masyarakat dapat menikmati hari libur bersama keluarga.
Berbeda dengan libur nasional, pelaksanaan cuti bersama memiliki aturan tersendiri untuk pegawai negeri dan pekerja swasta.
Seperti dilansir dari Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil libur saat cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan.
Sebaliknya, bagi pekerja swasta yang mengambil libur saat cuti bersama maka akan mengurangi jumlah cuti tahunannya. Aturan ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Nah, setelah mengetahui perbedaan di atas, kini kamu dapat merencanakan libur Lebaran 2026 agar dapat menikmati hari raya yang menyenangkan bersama keluarga.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.