Surge dan MyRepublic Menang Lelang Frekuensi 1,4 GHz untuk Internet Cepat 100 Mbps
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil lelang pita frekuensi radio 1,4 GHz. Dari hasil seleksi tersebut, dua perusahaan swasta, MyRepublic dan Surge, keluar sebagai pemenang.
Menurut pengumuman resmi dari Kementerian Komdigi, Surge melalui anak perusahaannya PT Telemedia Komunikasi Pratama, menang lelang di Regional I dengan penawaran tertinggi yakni Rp 403,764 miliar.
Adapun Regional I ini mencakup wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, serta seluruh provinsi di Papua dan Maluku.
Sementara PT Eka Mas Republik yang memiliki merek dagang MyRepublic menang di Regional II dan Regional III. Nilai penawaran masing-masing wilayah mencapai Rp 300,88 miliar dan Rp 100,88 miliar.
Pemenang lelang berhak menggunakan 80 MHz pita frekuensi di rentang 1432-1512 MHz selama 10 tahun sesuai wilayah yang dimenangkan.
Berikut daftar wilayah cakupan masing-masing pemenang lelang:
- Regional I (Surge): Mencakup Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, serta seluruh provinsi di Papua dan Maluku.
- Regional II (MyRepublic): Meliputi seluruh wilayah Sumatera, Bali, dan Nusa Tenggara.
- Regional III (MyRepublic): Mencakup seluruh provinsi di Sulawesi.
Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa hasil lelang belum bersifat final. Para peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga Jumat (17/10/2025) pukul 15.00 WIB.
Jika tidak ada sanggahan, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap penyampaian laporan hasil seleksi dan penyampaian konsep penetapan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 kepada Menteri Komunikasi dan Digital.
"Dinyatakan sebagai pemenang seleksi setelah diterbitkannya penetapan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 oleh Menteri Komunikasi dan Digital," tulis Kementerian Komdigi di halaman resminya, Rabu (15/10/2025).
Sebagai informasi, pita frekuensi 1,4 Ghz ini nantinya akan digunakan untuk menghidupkan lagi layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access/BWA).
Frekuensi ini diharapkan dapat menyediakan layanan internet murah dan cepat dengan kecepatan mencapai 100 Mbps.
Adapun layanan internet Broadband Wireless Access (BWA) di Indonesia terakhir kali beroperasi pada akhir 2018 lalu. Saat itu, beberapa operator BWA seperti Internux (Bolt) dan Jasnita dicabut izinnya karena menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Izin penggunaan frekuensi akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah berdasarkan pembagian regional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.