Yusuf Mansur Buka Jasa Doa Online Langsung Tembus Langit, Ini Hukum Jual Jasa Kirim Doa

Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur.

 Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik usai video siarnya di media sosial TikTok ramai diperbincangkan. Dalam video tersebut, pendakwah yang juga dikenal sebagai pengusaha ini tampak mengajak warganet berdonasi untuk pembangunan masjid dan asrama di dua wilayah, yakni Wanayasa, Purwakarta dan Rupit, Sumatera Selatan.

Dalam siaran langsung itu, Yusuf Mansur mengatakan dirinya tengah melakukan program penyelesaian pembangunan masjid dan asrama. Ia pun mengumumkan akan melakukan semacam pelelangan dengan nilai awal Rp500 juta.

“Kita InsyaAllah lagi menyelesaikan masjid dan asrama di Wanayasa dan Rupit, bismillah saya lelang nih tulis di komen ya saya mau lelang. Ini kita Senin besok kita mulai dengan Rp 500 juta pertama untuk menyelesaikan masjid finishing,” kata Yusuf Mansur dalam video yang diunggah ulang akun TikTok @Bapak Fitra.

Ia menjelaskan, siapapun boleh ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini sesuai kemampuan masing-masing. Menurut Yusuf Mansur, sedekah tersebut juga bisa menjadi “jalan” bagi seseorang yang tengah memiliki hajat kepada Allah SWT.

“Tulis di komen mau Rp100 ribu, Rp10 ribu, Rp1 juta mau apa tulis dah. Nanti eksekusinya kapan? bisa malam ini bisa juga Senin. Monggo silahkan, nanti Senin ditunggu dana sedekahnya. InsyaAllah seberapa pun dana sedekahnya akan menjadi pondasi juga dan penyempurna dari apa yang menjadi hajat bapak ibu semua, InsyaAllah,” ujarnya.

Menariknya, dalam kesempatan itu Yusuf Mansur juga menawarkan doa khusus bagi mereka yang menyumbang dalam jumlah besar. Ia menyebut akan membacakan surat Al-Fatihah bersama 500 orang jamaah live untuk para donatur dengan nilai tertentu.

“Rp50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh loh. Waduh ada yang Rp2 juta MasyaAllah luar biasa. Ini belum ada yang Rp10 juta ini? Ada Rp10 juta saya Al-Fatihah in khusus ada nggak? Rp10 juta, 20 juta saya Al-Fatihah in khusus nih, bismillah di Al-Fatihah in sama 500 orang ada? belum keliatan nih muncul yang Rp10 juta,” ucapnya.

Ustaz yang juga dikenal lewat platform PayTren itu kemudian menyebut beberapa nama yang telah mengirimkan donasi dan langsung memimpin doa bersama.

“Bismillah Rp50 ribu lewat PayTren, iya dong harus lewat PayTren bismillah bismillah. Waduh tambah lagi, makasih run makasih. Ustaz kalau Rp100 ribu boleh atas nama keluarga? boleh doa mah InsyaAllah. Baik kita baca Al-Fatihah mudah-mudahan sedekah kita diterima Allah SWT aamiin, Al-Fatihah,” tuturnya.

Hukum Menjual Jasa Kirim Doa Menurut Islam

Menanggapi fenomena jual jasa doa atau pembacaan Al-Fatihah berbayar, Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan bahwa praktik ini diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan secara sukarela dan tidak berlebihan.

“Pemberian makanan atau uang lazim dilakukan oleh masyarakat kepada mereka yang membaca doa di rumah pribadi, kantor, masjid, atau kepada mereka yang membaca lantunan ayat suci Al-Qur’an dengan indah,” tulis NU Online dalam artikelnya.

Hal tersebut diperkuat dengan riwayat sahabat Nabi yang menerima hadiah setelah melakukan ruqyah dan disetujui oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits disebutkan: “Sungguh yang paling layak untuk kalian ambil upah ialah (jasa membacakan atau mengajarkan) Al Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ulama Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi juga berpendapat bahwa tidak masalah bagi seorang qari atau ustaz menerima imbalan atas jasanya, selama tidak berlebihan.

“Islam memang membolehkan pemberian upah kepada mereka yang membaca Al-Qur’an pada acara takziah sebagai kompensasi atas waktu mereka. Namun berlebihan dalam mengambil upah tersebut ialah sesuatu yang dibenci dan menjijikan,” tulisnya dalam Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah (Darul Hadits, 2012: 609–610).

Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa memberi maupun menerima upah atas jasa keagamaan seperti pembacaan doa, Yasin, Al-Fatihah, hingga pengajaran Al-Qur’an diperbolehkan selama tidak memberatkan dan tidak bersifat komersial berlebihan.

“Ustaz dan ustadzah yang memberikan layanan keagamaan dapat melakukannya secara khusyuk dan ikhlas. Kami juga menyarankan agar mereka tidak meminta-minta apalagi dengan tarif fantastis yang tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan sosial,” katanya seperti dikutip NU Online.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang menerima layanan keagamaan hendaknya memberikan penghargaan yang layak sebagai bentuk hormat atas ilmu, waktu, dan tenaga para pengajar agama tersebut.