Misteri Dimana Silfester Matutina Kok Belum Dieksekusi, Kejagung Bilang Begini

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)

Misteri keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, mulai terkuak. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu ternyata sempat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta ketika sidang Peninjauan Kembali (PK) perdananya digelar.

"Jadi kemarin itu bahwa yang bersangkutan itu waktu sidang PK yang pertama yang bersangkutan kan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 18 September 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Meski begitu, Korps Adhyaksa masih belum bisa memastikan apakah Silfester hingga kini masih berada di rumah sakit tersebut. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut sudah berulang kali melayangkan panggilan kepada Silfester. Namun, relawan Jokowi itu tak kunjung memenuhi panggilan. Bukan tak mungkin opsi penangkapan menjadi pilihan nantinya.

“Ya bisa saja (ditangkap dan dibantarkan). Sementara waktu itu karena Di PK kan yang bersangkutan nggak hadir. Hanya ada berdasarkan surat keterangan sakitnya. Surat keterangan sakit sampai diterima oleh (pengadilan) ada alasan kuat," ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan PK tersebut setelah Silfester kembali mangkir dari sidang dengan alasan sakit yang dinilai janggal dan tidak masuk akal.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak dalih Silfester. Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan tanda tanya besar.

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan, Rabu, 27 Agustus 2025.