MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Gara-gara Baju Renang, Sebut Masalah Kedisiplinan

MAN 1 Tegal, baju renang, man 1 tegal babakan, MAN 1 Tegal keluarkan siswi karena baju renang, MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Gara-gara Baju Renang, Sebut Masalah Kedisiplinan, Sekolah Sebut Siswi Terkena Masalah Kedisiplinan, Keputusan Sekolah Mengembalikan Siswi ke Orangtua, Tanggapan dari Kemenag Kabupaten Tegal, Orangtua Ungkap Kondisi Siswi, Berharap Ada Keadilan, FAI Menyayangkan Keputusan Pihak Sekolah

Pihak MAN 1 Tegal akhirnya buka suara soal kabar siswi yang dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti Popda karena masalah baju renang.

Sebelumnya, kabar tersebut viral setelah postingan yang kali pertama diunggah oleh akun @_priut pada Rabu (18/6/2025).

Disebutkan jika siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah lantaran baju renang yang dikenakan tidak sesuai standar sekolah.

Dilansir dari TribunJateng.com, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan) MAN 1 Tegal, Hj Nok Aenul Latifah, membantah hal tersebut.

Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan siswi dikeluarkan karena penggunaan baju renang tidak sesuai saat Popda tidak benar.

“Sebetulnya tidak ada siswi MAN 1 Tegal yang dikeluarkan karena berprestasi di cabang renang.”

“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada.”

Hj Aenul juga menyebut jika siswi tersebut masih berstatus sebagai anak didik di MAN 1 Tegal.

“Sampai saat ini siswi bersangkutan masih di MAN 1 Tegal.”

“Jika ada pemberitaan yang menyebut hal tersebut, kami pastikan hoaks,” ungkap Hj Aenul kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/6/2025).

Sekolah Sebut Siswi Terkena Masalah Kedisiplinan

Menurut Hj Aenul, siswi tersebut memang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah, namun bukan karena baju renang.

Ia juga menjelaskan bahwa MAN 1 Tegal memiliki peraturan ketat mengenai perilaku, cara berpakaian, dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Pelanggaran tata tertib inilah yang menjadi perhatian pihak sekolah.

Keputusan Sekolah Mengembalikan Siswi ke Orangtua

Hj Aenul menjelaskan bahwa peristiwa pelanggaran terjadi sebelum pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT).

Meskipun begitu, pihak sekolah tetap memberikan kesempatan kepada siswi untuk menyelesaikan tahun ajaran tersebut.

"Dalam rapat pleno kami masih membantu agar anak ini bisa naik kelas XII. Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail, siswi ini tetap naik kelas, namun kami kembalikan ke orangtua," jelas Hj Aenul.

Orangtua siswi telah dipanggil ke sekolah pada Selasa (17/6/2025)untuk memberikan informasi dan membantu mempersiapkan pencarian sekolah baru bagi anaknya.

"Intinya siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal) karena sudah kami kembalikan ke orangtua, ada masalah kedisiplinan," tegasnya.

MAN 1 Tegal, baju renang, man 1 tegal babakan, MAN 1 Tegal keluarkan siswi karena baju renang, MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Gara-gara Baju Renang, Sebut Masalah Kedisiplinan, Sekolah Sebut Siswi Terkena Masalah Kedisiplinan, Keputusan Sekolah Mengembalikan Siswi ke Orangtua, Tanggapan dari Kemenag Kabupaten Tegal, Orangtua Ungkap Kondisi Siswi, Berharap Ada Keadilan, FAI Menyayangkan Keputusan Pihak Sekolah

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal HM Aqsho (pakai peci) berbincang dengan Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal Hj Nok Aenul Latifah (kerudung coklat) di sekolah setempat, Jumat (20/6/2025). Kemenag hendak mengecek kebenaran terhadap viralnya dugaan seorang siswi dikeluarkan dari sekolah lantaran mempersoalkan baju renang saat ikuti Popda Cabang Renang.

Tanggapan dari Kemenag Kabupaten Tegal

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, HM Aqsho, turut memberikan tanggapan terhadap kasus ini.

Ia menyatakan bahwa informasi yang viral di media sosial tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

"Dari hasil mitigasi, informasi viral itu tidak sepenuhnya benar. Pelaksanaan Popda ini pada 2024, tepatnya semester 1. Hal itu tidak ada kaitannya dengan pengeluaran atau pemindahan sekolah seperti kabar yang beredar," terang Aqsho kepada TribunJateng.com di MAN 1 Tegal, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan bahwa masing-masing sekolah memiliki tata tertib yang terdiri dari poin-poin yang wajib dipatuhi.

Di MAN 1 Tegal terdapat 385 poin kedisiplinan. Sehingga, jika seorang siswa melanggar hingga 250 poin, maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Siswi tetap naik kelas XII dan sampai sekarang masih proses karena yang bersangkutan statusnya juga masih di MAN 1 Tegal," tambahnya.

Orangtua Ungkap Kondisi Siswi, Berharap Ada Keadilan

Pihak keluarga siswi yang tidak disebutkan namanya menyampaikan bahwa anak mereka menjadi pendiam setelah kejadian tersebut.

Sebelumnya, sang anak dikenal aktif dan ceria, serta telah lama aktif dalam olahraga renang.

"Kami sebagai orangtua sudah memberikan yang terbaik dan memberi dukungan sepenuhnya kepada anak untuk meraih prestasi, tetapi dipatahkan begitu saja. Itu yang membuat kami sedih dan belum bisa menerima," ujarnya.

Orangtua menegaskan bahwa sebelum mengikuti Popda, anaknya tidak memiliki catatan buruk di sekolah dan sangat aktif dalam berbagai kegiatan.

Siswi yang kini berusia 17 tahun itu merupakan anak pertama dari tiga bersaudara, dan telah menorehkan prestasi di cabang renang sejak kecil.

Adapun menurutnya, postingan di media sosial tersebut dibuat sebagai upaya mencari keadilan.

"Terkait keputusan sekolah sebetulnya saya tidak terima. Intinya saya berharap anak saya mendapat keadilan," pungkasnya.

FAI Menyayangkan Keputusan Pihak Sekolah

Sekretaris Umum Federasi Akuatik Indonesia (FAI) Cabang Kabupaten Tegal, Ahmad Jaelani, juga turut menyayangkan keputusan pihak sekolah.

Ahmad yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Klub Renang Dewa Ruci merasa kasihan melihat nasib sang siswi.

"Kalau siswi yang sekaligus atlet renang ini sampai dikeluarkan dari sekolah, kasihan. Terkecuali ada kasus asusila, narkoba, maupun lainnya, silakan. Tetapi kalau terkait pakaian renang seperti apa yang beredar di postingan, sangat disayangkan," ujar Ahmad kepada TribunJateng.com, Jumat (20/6/2025).

Ahmad Jaelani menjelaskan bahwa penggunaan baju renang dalam kompetisi seperti Popda telah memiliki standar resmi yang ditentukan oleh Federasi Akuatik Internasional.

Aturan penggunaan baju renang tersebut juga telah menjadi acuan dalam berbagai kompetisi baik lokal, nasional, hingga internasional.

mudahan untuk siswi ini tetap semangat dan jangan sampai mentalnya down karena masalah ini. Kepada pihak keluarga juga tetap semangat memberi dukungan dan mendampingi," harap Jaelani.

Menurutnya, penutup kepala dalam cabang olahraga renang sudah umum digunakan untuk alasan teknis, seperti mengatur rambut agar tidak mengganggu performa di lintasan renang.

Pemakaian jilbab atau baju renang muslimah hanya diwajibkan jika ada aturan khusus dari panitia penyelenggara.