Top 9+ Jenis Kendaraan Ini Pajaknya Lebih Murah

Ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih rendah. Kendaraan yang kena pajak jauh lebih murah ini adalah kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Ketentuan mengenai pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan pribadi dikenakan tarif 2 persen sampai dengan 6 persen, berlaku pajak progresif tergantung jumlah kendaraan yang dimiliki.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikenakan tarif pajak lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 7 ayat (2), ada 9 jenis kendaraan yang kena pajak cuma 0,5 persen. Adapun kendaraan yang kena tarif PKB 0,5 persen antara lain kendaraan bermotor yang digunakan untuk:
- Angkutan umum;
- Angkutan karyawan;
- Angkutan sekolah;
- Ambulans;
- Pemadam kebakaran;
- Sosial keagamaan;
- Lembaga sosial dan keagamaan;
- Pemerintah; dan
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Selain beberapa kendaraan yang dikenakan pajak yang lebih rendah, ada juga beberapa kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan. Masih dari aturan yang sama, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
- Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Kendaraan Listrik Masih Bebas Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik di Jakarta mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Dengan kebijakan ini, maka kendaraan listrik tidak dibebankan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Artinya, untuk perpanjang STNK tahunan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu bayar PKB sehingga biaya perpanjang STNK kendaraan listrik jauh lebih murah.
Selain pembebasan pajak kendaraan dan bea balik nama, kendaraan listrik di Jakarta juga tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap. Artinya, kendaraan listrik dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap bisa melintas di tanggal berapa pun.
Saksikan Live DetikPagi: