KAI Buka Posko Pendampingan hingga 11 Mei, Sediakan Klaim dan Trauma Healing

Posko, Stasiun Bekasi Timur, trauma healing, KAI Buka Posko Pendampingan hingga 11 Mei, Sediakan Klaim dan Trauma Healing

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka posko pendampingan bagi pelanggan terdampak kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4/2026) lalu. 

Posko beroperasi hingga 11 Mei 2026 di Stasiun Bekasi Timur. Posko ini menjadi pusat layanan informasi, administrasi, serta pendampingan lanjutan bagi pelanggan dan keluarga.

Selain posko, KAI juga menyediakan berbagai layanan pendukung, mulai dari mekanisme klaim biaya pengobatan hingga layanan trauma healing bagi pelanggan yang membutuhkan.

Posko jadi pusat pendampingan pelanggan

Posko Bekasi Timur difungsikan sebagai ruang pendampingan bagi pelanggan dan keluarga selama proses pemulihan berlangsung. Di lokasi ini, pelanggan dapat memperoleh informasi terkait penanganan, administrasi, hingga layanan lanjutan yang disediakan KAI.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin turut meninjau langsung posko tersebut saat melakukan pengecekan operasional di lintas Manggarai hingga Bekasi Timur.

Dalam kunjungannya, ia juga melihat langsung kondisi layanan pendampingan yang masih berjalan, sekaligus memastikan kebutuhan pelanggan terpenuhi.

"Kepedulian yang hadir menjadi kekuatan untuk terus melangkah. Saat ini fokus kami adalah memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik, mendampingi pelanggan dan keluarga, serta menjaga keselamatan ke depan. Kami akan terus hadir dalam setiap proses yang dijalani," ujar Bobby, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (3/5/2026).

Klaim pengobatan dan trauma healing disiapkan

Sebagai bagian dari pendampingan, KAI menyediakan mekanisme klaim atau reimbursement bagi pelanggan yang melakukan pengobatan secara mandiri.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan klaim, di antaranya alat pembayaran yang memuat data perjalanan, identitas pelanggan, kuitansi dan rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening.

"Proses klaim berlangsung paling lambat 21 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Pelanggan akan dihubungi kembali oleh pihak terkait bersama KAI," ujar Anne.

Selain itu, layanan trauma healing juga disediakan bagi pelanggan yang membutuhkan. Pengajuan dapat dilakukan melalui Posko Informasi maupun call center yang disediakan.

"Layanan trauma healing juga disediakan bagi pelanggan yang membutuhkan, dengan pengajuan melalui Posko Informasi maupun call center 0812-9660-5747," jelas Anne.

Pendampingan awal dapat dilakukan melalui telemedicine, sementara untuk keluarga pelanggan yang membutuhkan dapat dilakukan secara langsung.

KAI memastikan pendampingan akan terus dilakukan, baik bagi pelanggan yang masih menjalani perawatan maupun yang telah kembali ke rumah.

"Kami terus memantau kondisi pelanggan yang masih dirawat serta memastikan kebutuhan penanganan terpenuhi. Bagi pelanggan yang telah kembali ke rumah, pendampingan tetap kami lanjutkan sesuai kebutuhan," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang