Said Aqil: Buat Palang Pintu Perlintasan Kereta Bukan Kewajiban KAI
Komisaris Utama (Komut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj mengatakan pembangunan palang pintu sebidang bukan menjadi tanggung jawab KAI.
Hal ini menanggapi insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi agar kecelakaan kereta tidak terjadi lagi untuk ke depannya.
“Nanti kita akan evaluasi. Tapi yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang enggak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said usai menjenguk korban di RSUD Kota Bekasi, Selasa 28 April 2026.
Said mengatakan pembangunan palang pintu sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
“(Kewajiban) pemerintah daerah, pemerintah setempat,” ungkapnya.
Dalam pembangunan palang pintu sebidang, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itu bukan kewajiban KAI. KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket,“ kata Said.
Said menjelaskan KAI telah beberapa kali mengingatkan pemerintah daerah terkait pembangunan palang pintu sebidang.
Dia menyebut KAI juga siap bekerja sama untuk pembangunan itu. Namun, sampai saat ini masih ada yang belum memiliki palang pintu sebidang.
“Ya kita sudah sering sekali menghimbau kepada, malah waktu di Jawa Timur semua kumpul, bupati-bupati yang ada, seberang sebidang itu. Waktu itu oke, kolaborasi ya, tapi ya belum dilaksanakan,” ungkapnya.
Said menambahkan pembuatan palang pintu sebidang juga membutuhkan biaya yang besar, yakni sekitar Rp3 miliar.
“Bikin palang yang bagus itu Rp3 miliar satu, ya bukan barang murah,” pungkas Said.
tvOnenews/Syifa Aulia