Lirik Lagu Ibu Kita Kartini, Lengkap dengan Sejarah Peringatan 21 April

Lagu “Ibu Kita Kartini” identik dengan peringatan Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April.
Lagu yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman ini merupakan bentuk penghormatan kepada Raden Ajeng (R.A.) Kartini, sosok pelopor emansipasi perempuan di Indonesia.
Lagu ini umumnya dinyanyikan dalam berbagai kegiatan sekolah maupun acara resmi setiap tanggal 21 April.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mencari lirik lagu "Ibu Kita Kartini", berikut teksnya:
Lirik lengkap lagu Ibu Kita Kartini
Berikut adalah teks ibu kita kartini atau lirik lagu ibu kita kartini secara lengkap, ciptaan W.R. Supratman:
Verse 1
Ibu kita Kartini
Putri sejati
Putri Indonesia
Harum namanya
Ibu kita Kartini
Pendekar bangsa
Pendekar kaumnya
Untuk merdeka
Reff
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Verse 2
Ibu kita Kartini
Putri jauhari
Putri yang berjasa
Se Indonesia
Ibu kita Kartini
Putri yang suci
Putri yang merdeka
Cita-citanya
Reff
Wahai ibu kita Kartini
Putri yang mulia
Sungguh besar cita-citanya
Bagi Indonesia
Sejarah Hari Kartini 21 April
R.A. Kartini lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah.
Ia berasal dari keluarga bangsawan Jawa yang memberinya akses pendidikan, meskipun terdapat keterbatasan budaya saat itu.
Semasa hidupnya, Kartini dikenal memiliki pemikiran maju tentang kesetaraan gender.
Ia aktif menulis surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda, mengungkapkan keinginannya agar perempuan Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Selain itu, Kartini juga mengkritisi budaya yang membatasi hak-hak perempuan dan menyuarakan harapan ke dapan agar ada kesetaraan.
Gagasan-gagasan tersebut kemudian dibukukan dalam karya terkenal berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, yang menjadi inspirasi gerakan perempuan di Indonesia.
Atas dasar itu, Pemerintah menetapkan tanggal 21 April dipilih sebagai Hari Kartini yang sesuai dengan hari kelahiran Kartini.
Kemudian, Hari Kartini resmi ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 2 Mei 1964.
Di dalam keputusan tersebut, Kartini juga ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang