Megalit Berusia 1.000 Tahun di Dongi-Dongi Poso Diduga Dirusak Penambang Ilegal

Warga Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan megalit peninggalan masa prasejarah.
Menurut ahli arkeologi asal Sulteng, Iksan Djorimi, megalit tersebut diperkirakan berusia 1.000 tahun.
Megalit ini sebelumnya ditemukan warga di area tambang ilegal di wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), di area yang sedang digali menggunakan alat berat.
"Perkiraan 1.000 tahun untuk usia megalit itu," kata Iksan Djorimi di Palu, Jumat (6/3/2026), dilansir dari Antara.
Sebagai catatan, megalit adalah struktur atau monumen batu berukuran besar yang didirikan pada masa prasejarah, umumnya dari periode Neolitik hingga Zaman Perunggu.
Batu-batu ini digunakan untuk keperluan ritual, pemujaan, maupun penanda kubur, sering kali terkait dengan kepercayaan pada arwah leluhur.
Penyebaran situs megalitikum di Poso
Iksan mengungkap, penyebaran situs megalitikum di Sulawesi Tengah dimulai dari Lembah Behoa dan Bada, Kabupaten Poso ke arah utara hingga Lembah Palu.
Situs megalitikum di Lembah Behoa diperkirakan berusia 2.000 tahun. Semakin ke utara, usia megalit diperkirakan semakin muda.
"Jadi semakin ke arah utara dari Lembah Behoa, usia megalit semakin muda," kata Iksan Djorimi.
Menurut Iksan Djorimi, di Lembah Palu tidak ditemukan kalamba atau patung seperti di Lembah Behoa. Artefak yang ditemukan di sana justru berupa lesung batu seperti di Desa Watunonju, Kabupaten Sigi.
Adapun megalit yang ditemukan di Desa Dongi-Dongi adalah batu besar dengan pahatan menyerupai wajah manusia. Benda ini mirip dengan batu kalamba yang banyak ditemukan di Lembah Napu.
Diduga dirusak penambang ilegal
Masih dari Antara, jenis megalit yang ditemukan warga Desa Dongi-Dongi tersebut diduga dirusak oleh penambang ilegal.
"Hari Kamis (5/3/2026) sekitar jam 10 pagi, kami temukan sudah dirusak," kata seorang sumber yang dihubungi dari Palu, Jumat.
Dia menjelaskan, sehari sebelumnya yaitu Rabu (4/3/2026), pihaknya telah melakukan survei ke lokasi temuan dan menemukan megalit itu dalam kondisi baik.
Namun, sehari setelah survei dilakukan, kondisi megalit sudah rusak.
Diketahui, di sekitar lokasi situs megalitikum terdapat tambang emas, dengan beberapa unit eksavator.
Situs megalitikum itu sendiri berada di dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang juga masuk daftar tentatif UNESCO untuk warisan budaya megalitik Lore Lindu.
Komnas HAM minta polisi selidiki
Adanya dugaan perusakan ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) lantas meminta Polda Sulteng menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi yang merusak megalit.
“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus keberadaan situs megalitikum yang bersejarah.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.
“Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” katanya menegaskan.
Komnas HAM mengungkap, praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang