Tol IKN Dibuka untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya
Ruas Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) akan kembali dibuka secara fungsional pada periode mudik Lebaran 2026.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur memastikan tol tersebut dapat digunakan masyarakat mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Operasional ini untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.
Kepala BBPJN Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, mengatakan ruas tol yang dibuka secara fungsional memiliki panjang sekitar 52,5 kilometer.
"Untuk fungsional jalan tol, insya Allah kami buka dari tanggal 13 sampai 29 Maret 2026 dengan panjang 52,5 kilometer," ujar Yudi, dikutip dari Tribun Kaltim, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pembukaan tol ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat. Khususnya warga Balikpapan dan Kalimantan Timur yang hendak menuju Kalimantan Selatan maupun kawasan IKN.
Tambah gate untuk antisipasi kemacetan
BBPJN Kalimantan Timur juga menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi kemacetan selama masa fungsional.
Kasatker IKN 2 BBPJN Kaltim, Alfin Jerry, mengatakan evaluasi dari uji coba saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi bahan perbaikan pada masa mudik Lebaran.
Saat itu, kepadatan kendaraan sempat terjadi di pintu masuk dan keluar tol.
"Memang ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi kami saat fungsional Nataru kemarin, terutama soal kepadatan kendaraan di jalur pintu masuk dan pintu keluar," ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, BBPJN berencana menambah jumlah gate atau pintu tol yang dibuka.
Jika sebelumnya hanya dua gate yang difungsikan, pada masa mudik Lebaran tahun ini jumlahnya akan ditambah menjadi tiga gate atau lebih.
Penambahan ini diharapkan dapat mengurai antrean kendaraan di akses tol.
Dua gerbang tol dibuka
Pada masa fungsional mudik Lebaran 2026, BBPJN akan membuka dua gerbang tol utama.
Gerbang tersebut berada di Manggar yang sebelumnya juga difungsionalkan saat Nataru serta di Seksi 1B dengan akses melalui Ring Road Balikpapan.
Selain itu, ruas tol yang dibuka akan menggunakan dua jalur tanpa sistem contraflow seperti sebelumnya.
Aturan melintas selama masa fungsional
BBPJN menegaskan aspek keselamatan menjadi prioritas selama tol difungsionalkan.
Karena itu, masyarakat yang melintas diminta mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I, yaitu kendaraan pribadi non-bus dan non-truk.
Selain itu, kendaraan harus mematuhi batas kecepatan maksimal 60 kilometer per jam.
Jam operasional tol selama masa fungsional juga dibatasi, yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.
"Kami harap masyarakat dapat menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan yang ada. Ini semata-mata untuk keamanan bersama," kata Yudi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tol IKN Siap Digunakan untuk Mudik 2026, BBPJN Tambah Gate, Perbaikan Ruas Dikebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang