Keamanan Siber Perempuan: Urgensi Fitur Proteksi di Smartphone

Keamanan Siber Perempuan: Urgensi Fitur Proteksi di Smartphone
Keamanan Siber Perempuan: Urgensi Fitur Proteksi di Smartphone

  • Sebanyak 23,3 juta perempuan di Indonesia diperkirakan mengalami berbagai bentuk kekerasan pada 2024.
  • Menteri PPPA mendesak adanya fitur keamanan siber yang tertanam langsung pada sistem smartphone.
  • Program SHECURE Digital menjadi langkah kolaborasi nyata untuk melindungi kelompok rentan di ruang digital.

Tingkatkan Keamanan Siber Perempuan Melalui Teknologi Terintegrasi

Arifah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap maraknya kejahatan siber yang menyasar perempuan dan anak-anak. Data tahun 2024 menunjukkan sekitar 23,3 juta perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, maupun psikologis. Selain itu, sebanyak 7,5 persen perempuan Indonesia pernah menjadi korban pelecehan secara daring.

Fondasi Hukum dan Tantangan Ruang Digital

Pemerintah sebenarnya telah memperkuat fondasi hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Keamanan siber juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, aturan tersebut harus bekerja di ruang yang sama dengan tempat terjadinya kekerasan.

Implementasi Tiga Pilar SHECURE Digital

Dampak dan Analisis Ke Depan