IPO PIPA dan REAL Bermasalah, OJK Blak-blakan Penyebab Praktik Goreng Saham

Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. (Foto ilustrasi)
Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta. (Foto ilustrasi)

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menuturkan kedua emiten melakukan pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal khususnya berkaitan dengan proses IPO. Khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor. 

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi (REAL dan PIPA), salah satu akar utama praktik manipulasi harga (goreng saham) di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO," ujar Eddy dikutip dari Antara pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Eddy memaparkan adanya penyimpangan dalam proses IPO seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence. Ia juga menyoroti penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Dari kasus yang ditemukan pada dua emiten yang dijatuhi sanksi tersebut, OJK menjelaskan bahwa REAL menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material yang menyalahi prosedur.

Atas pelanggaran itu, OJK telah menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Kemudian, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses pencatatan saham REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. OJK menemukan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Penemuan ini dikuatkan dari  dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 yang menunjukkan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Sementara itu, di kasus emiten PIPA, otoritas mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp1,85 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehubung dengan potensi penyimpangan tersebut, BEI resmi menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia. Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Nomor I-A mengenai Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menambahkan penyesuaian syarat dan ketentuan IPO mencakup empat aspek. Keempat unsur meliputi keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan. (Ant)