Mengenal Ekosistem Karbon Biru dan Kaitannya dengan Pengendalian Perubahan Iklim
Tata kelola ekosistem karbon biru Indonesia merujuk pada kerangka kebijakan, kelembagaan, dan mekanisme pengelolaan yang mengatur pemanfaatan serta perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar.
Ekosistem tersebut meliputi mangrove, padang lamun, dan rawa payau yang tersebar luas di wilayah pesisir Indonesia.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi karbon biru yang signifikan dan berperan strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim global. Tata kelola yang baik diperlukan agar pemanfaatan potensi ini berjalan seimbang antara kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Hal ini mencakup pengaturan lintas sektor, kejelasan peran pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa tata kelola yang terintegrasi dan berbasis sains, ekosistem karbon biru rentan mengalami degradasi, yang justru dapat meningkatkan emisi karbon.
Oleh karena itu, penguatan tata kelola menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim.
Memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru—meliputi mangrove, padang lamun, dan rawa payau—menjadi bagian penting dari upaya nasional dalam pengendalian perubahan iklim, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, serta pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan. Laut dan wilayah pesisir tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekologi, tetapi juga sebagai penyerap karbon alami yang efektif.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, S.T., MPMM, selaku keynote speaker menegaskan bahwa laut dan ekosistem pesisir memiliki peran krusial dalam mitigasi perubahan iklim. Pengelolaan dan restorasi ekosistem karbon biru yang terintegrasi dinilai mampu menurunkan emisi karbon sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Penguatan tata kelola ekosistem karbon biru bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Kartika.
Dalam praktiknya, tata kelola karbon biru harus dirancang sebagai proses jangka panjang dengan pendekatan inklusif. Keterlibatan praktisi, masyarakat, dan pemerintah secara terpadu menjadi kunci agar manfaat dapat dirasakan secara adil.
Peran dan kewenangan perlu diatur secara jelas di setiap tingkatan pemerintahan, didukung penyusunan peta jalan karbon biru nasional berbasis sains yang terintegrasi lintas sektor dan wilayah. Peta jalan ini perlu dilengkapi standar, metodologi, serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang kredibel.
Selain itu, penilaian jasa ekosistem, valuasi stok karbon, dan penetapan faktor emisi ekosistem karbon biru menjadi dasar penting bagi perumusan kebijakan dan pengembangan instrumen ekonomi.
Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menegaskan tata kelola karbon biru menentukan keberlanjutan ekonomi pesisir nasional Indonesia. Ia menilai penguatan regulasi lintas sektor mendesak demi manfaat sosial ekonomi masyarakat dan kepentingan negara.
“Dari sudut ekonomi sosial dan ekologi DPR berperan legislasi pengawasan anggaran pada tingkat undang undang. Media massa harus aktif mengingatkan bila peraturan menyimpang dari kepentingan bangsa,” ujar Rokhmin Dahuri dalam Acara Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia Timur, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Ketua Yayasan Samudera Indonesia Timur, Nelly Situmorang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan studi kelayakan terkait tutupan ekosistem karbon biru, mencakup jenis karbon hingga mekanisme perdagangan internasional yang berkelanjutan, terukur, dan transparan.
“Tata kelola karbon biru merupakan proses penataan regulasi agar pemerintah, masyarakat, dan praktisi memperoleh manfaat secara adil. Proses ini membutuhkan waktu panjang serta koordinasi lintas pihak agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Ketua Yayasan Samudera Indonesia Timur, Nelly Situmorang.
Menurut Nelly, keterlibatan investor asing turut dipertimbangkan seiring keterbatasan teknologi nasional dan masih berlangsungnya penyusunan regulasi karbon biru. Ia menegaskan bahwa tata kelola karbon biru tidak bisa dilakukan secara singkat atau parsial, melainkan melalui tahapan penguatan data, pemetaan potensi, hingga pengembangan mekanisme ekonomi karbon yang kredibel dan berdaya saing global.