Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif

Belum lama ada usulan untuk melakukan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi pengendara yang ketahuan merokok di jalan.

Ide tersebut diyakini dapat memberikan efek jera. Sehingga akan mengurangi perilaku tidak terpuji satu ini.

Usulan di atas lantas mendapat banyak respons. Ada yang setuju dan kontra atas ide disampaikan.

“Kalau sekarang SIM yang mau dicabut, pertanyaannya dia punya SIM atau tidak? Saya yakin sekali pengendara di jalan raya yang memiliki SIM hanya 20 persen,” ungkap Sony Susmana, Instruktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kepada KatadataOTO pekan lalu.

Ratusan kendaraan ditilang

Menurut Sony ada beberapa hukuman bisa dijalankan. Semisal melakukan tilang di tempat secara lebih masif.

Seluruh pengendara ketahuan merokok di jalan, dapat dikenakan sanksi di lokasi kejadian tanpa melewati persidangan terlebih dahulu.

“Bayar denda di tempat misal Rp 750 ribu atau motornya ditahan, itu sudah memberikan efek paling jera,” tegas Sony.

Sedangkan jika diberikan sanksi sosial juga dinilai kurang tepat. Pengendara berpotensi untuk mengulang aksi merokok di jalan.

Memang Sony mengungkapkan, aksi menghisap rokok di jalan oleh pengemudi motor dan mobil sangat merugikan beberapa pihak.

Banyak pengguna jalan yang akan terkena dampak. Semisal mata mereka terpapar abu rokok, lalu menyebabkan cedera serius.

“Terus kalau sampai ada pencabutan, maksudnya SIM saja itu kita dengan gampang mendapatkan,” pungkas Sony.

Sebagai informasi, seorang warga Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Di dalamnya mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (06/01).

Permohonan ini dibuat oleh Syah Wardi, M.H dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Ia mengajukan ke MK agar pengendara yang merokok di jalan diberikan sanksi berat.

SIM

“Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut,” tulis Syah Wardi.

Dalam praktiknya norma tersebut tidak memberikan kejelasan maupun kepastian hukum bagi pengendara yang merokok di jalan.

Terkhusus soal perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi, lalu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.