Mengenal Amorphophallus titanum, Bunga Endemik Sumatera yang Kembali Mekar di Agam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melaporkan penemuan bunga bangkai jenis Amorphophallus titanum di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Bunga endemik asal Pulau Sumatera tersebut ditemukan dalam kondisi mekar sempurna.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Syahrul Fitra, mengonfirmasi temuan tersebut setelah melakukan pengukuran langsung di lokasi.
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, bunga tersebut memiliki dimensi yang cukup besar.
"Setelah kami hitung, ketinggian bunga bangkai ini mencapai 113 centimeter, dengan keliling bunga 69 centimeter dan keliling batang 33 centimeter," ujar Syahrul di Kabupaten Agam, Senin (12/1/2026).
Palupuah Jadi Habitat Berbagai Jenis Bunga Bangkai
Syahrul menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun BKSDA, kawasan Kecamatan Palupuah memang menjadi salah satu titik sebaran utama bunga bangkai di Kabupaten Agam. Sedikitnya ada empat jenis spesies Amorphophallus yang pernah teridentifikasi di wilayah tersebut.
Berikut adalah daftar jenis bunga bangkai yang ditemukan di Palupuah:
- Amorphophallus titanum
- Amorphophallus beccarii
- Amorphophallus paeoniifolius
- Amorphophallus gigas
Dari keempat spesies tersebut, Syahrul menyebut Amorphophallus gigas sebagai jenis yang paling langka dan sulit ditemukan di wilayah Sumatera Barat karena sebarannya yang tidak masif.
"Terakhir kita menemukan Amorphophallus gigas ini di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang pada 2021 lalu," sebutnya.
Siklus Hidup dan Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan mengenai siklus hidup tanaman ini.
Setelah fase bunga (generatif) layu atau mati, biasanya akan muncul fase vegetatif baru berupa daun dan batang dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan kemudian.
Mengingat statusnya sebagai tanaman langka, BKSDA Sumbar mengingatkan masyarakat bahwa bunga bangkai merupakan flora yang dilindungi oleh negara.
Payung hukumnya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA kini tengah memasifkan sosialisasi agar tidak ada lagi aksi pembabatan tanaman oleh warga, baik karena faktor ketidaktahuan maupun kesengajaan.
"Sampai sekarang kami terus melakukan sosialisasi bahwa ini tanaman yang dilindungi undang-undang. Kami juga telah memberikan teguran kepada pihak-pihak yang sengaja membabat dan mereka telah berjanji tidak akan mengulangi," tegas Syahrul.
Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, khususnya melindungi keberadaan bunga bangkai yang menjadi ikon endemik Ranah Minang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang