Aturan Baru Kemendagri, Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Kemendagri, BPBD, Aturan Baru Kemendagri, Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Kini Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan baru yang isinya memuat tentang penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Sehingga kini jabatan tersebut bukan lagi dirangkap oleh Sekda.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 17 Desember 2025.

Upaya ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD dalam menghadapi berbagai ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali pada Selasa (6/1/2025), dilansir dari Antara.

Wajibkan Semua Daerah Bentuk BPBD dan Memperkuatnya

Menurut Kemendagri, BPBD kini juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.

Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Menurut Safrizal, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko di daerah.

"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang