Pertamina Tindak Tegas Agen Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ilegal

Gedung Pertamina
Gedung Pertamina

Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.

Penindakan terhadap agen dan pelaku usaha ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk konsistensi Pertamina, dalam menegakkan kebijakan distribusi energi sekaligus melindungi kepentingan publik, terutama menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menjadi masa krusial bagi pasokan energi nasional.

Praktisi energi, Ismoyo Hadi menilai, ketegasan Pertamina merupakan langkah yang tepat dan perlu terus dilanjutkan. Menurutnya, praktik pengoplosan LPG serta penyaluran BBM yang salah sasaran, merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

“Tindakan ini sangat bagus dan patut diapresiasi. Ketegasan Pertamina dalam menegakkan kebijakan dan memberantas distribusi LPG dan BBM yang salah sasaran menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan memang wajib ditindak,” kata Ismoyo dalam keterangannya, Rabu, 24 Desember 2025.

Gedung Pertamina

Ismoyo menekankan, momen Nataru menjadi titik kritis dalam sistem distribusi energi nasional. Peningkatan mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama masa liburan, secara otomatis mendorong lonjakan permintaan BBM dan LPG di berbagai wilayah. Jika praktik ilegal dibiarkan, risiko kelangkaan dan antrean panjang akan semakin besar.

“Nataru adalah critical point. Jika sampai terjadi kelangkaan atau antrean panjang yang mengganggu lalu lintas dan perayaan masyarakat, hal itu akan berdampak negatif pada citra pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat,” ujarnya.

Dari sisi keselamatan, Ismoyo mengingatkan bahwa penanganan LPG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. LPG merupakan energi dengan tekanan tinggi yang menuntut penerapan prosedur keselamatan ketat.

Seluruh bejana tekanan tinggi wajib bersertifikasi dan lolos uji dari pihak berwenang. Proses pemindahan LPG dari truk tangki ke stasiun pengisian harus mengikuti standar operasional prosedur yang ketat, tanpa toleransi kebocoran sekecil apa pun.

“Seluruh stasiun pengisian gas dan fasilitas bottling LPG harus memiliki sertifikat laik operasi dari Ditjen Migas. Praktik LPG oplosan yang dilakukan tanpa prosedur dan peralatan memadai jelas sangat membahayakan keselamatan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismoyo mendorong agar langkah penindakan ini dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi dan big data dapat dimanfaatkan untuk memantau pergerakan LPG bersubsidi secara lebih akurat dan real time.

“Dengan teknologi IT yang sudah sangat maju, saya yakin bisa dibangun sistem terintegrasi untuk mendeteksi ke mana aliran LPG salah sasaran tersebut. Libatkan anak-anak muda yang memiliki kompetensi IT agar bisa ikut berkarya,” ujarnya.