Operator Seluler Ditekan Berbagai Pungutan

pungutan, operator seluler, Operator Seluler Ditekan Berbagai Pungutan

KALA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan optimismenya akan kenaikan pertumbuhan ekonomi pada 2026 di atas 5,26 persen, operator seluler di Indonesia justru sedang dilanda panas dingin.

Ada kemungkinan makin tingginya biaya pemerintah (regulatory cost) yang akan menggerus pendapatan sehingga melemahkan pertumbuhan layanan mereka.

Jika rencana lama Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) melepas beberapa rentang frekuensi untuk layanan generasi kelima (5G), “Kami bisa knocked out..,” tutur seorang petinggi salah satu operator dari tiga yang ada, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison dan XL Smart.

Padahal semua orang tahu, bisnis seluler adalah bisnis gebyar, menyangkut pendapatan ratusan triliun rupiah per tahun. Seluler sudah jadi kebutuhan pokok manusia modern, bahkan perbankan, misalnya, yang bisa meraup laba besar karena jasa telekomunikasi.

Gebyar dengan pendapatan operator sekitar Rp 205 triliun di 2024 membuat semua orang ingin mengambil peran atau keuntungan darinya.

Tidak hanya penjual pulsa, penguasa lautan, pejabat mulai dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, sampai desa semua merasa punya hak untuk mendapat cipratan rezeki dari industri seluler.

Sementara layanan 5G butuh banyak spektrum frekuensi, tidak hanya sejumlah 442 MHz milik 3 operator di rentang 800 Mhz, 900 MHz, 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz saat ini. Operator butuh lebar frekuensi di atas 1000 MHz, selain biaya penggelaran super mahal.

Harga spektrum frekuensi, jika mencontoh lelang frekuensi 2300 MHz selebar 30 MHz tahun 2017 mencapai Rp 1,007 triliun.

Pemenangnya, Telkomsel, masih harus membayar biaya di awal transaksi (upfront fee) sebesar dua kali plus pembayaran tahun pertama Rp 1,007 triliun, jadi sekali menang bayar Rp 3,021 triliun.

Dari beberapa spektrum untuk layanan 5G, pemerintah baru akan merilis frekuensi selebar 280 MHz darii 700 MHz selebar 90 MHz dan frekuensi 2600 MHz selebar 190 MHz.

Spektrum 3500 MHz dan 26.000 MHz (2,6 GHz) masih belum dibicarakan, meski ketersediaan pitanya masing-masing 287,5 MHz dan 2.400 MHz.

USO dikerjakan sendiri

Ada pula beban biaya pemerintah (regulatory cost) yang harus dibayar tahunan. BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi, BHP telekomunikasi 0,5 persen USO (universal service obligation – kewajiban pelayanan yang sama) sebesar 1,25 persen pendapatan kotor operator.

BHP USO lebih dari Rp 3 triliun setahun, dikelola Bakti (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Indonesia). Mereka ditugasi membangun fasilitas pendukung telko di kawasan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), antara lain di Papua, NTT, NTB dan Kalimantan.

Menurut operator, BHP USO lebih efisien dan hemat jika mereka kerjakan sendiri. Bakti selama ini hanya mencarikan dan membangun menara di lokasi (site), BTS tetap operator.

Tanpa beban lelang, keberadaan pungutan berbagai BHP itu sudah memberatkan operator seluler.

Catatan menyebutkan, beban BHP terhadap pendapatan operator pada tahun 2013 mencapai 6,71 persen, naik jadi 9,97 persen di tahun 2018 dan 11,40  persendi tahun 2022.

Tolok ukur (benchmark) Coleago Consultan menyebut, besaran BHP 5 persen dari pendapatan jadi yang terbaik, 5 - 10 persen masih bisa menjamin keberlangsungan usaha. Namun di atas 10 persen sama sekali tidak mendukung keberlangsungan usaha.

Beban BHP 11,4 persen di tahun 2022 naik menjadi 13,15 persen pada 2024 menurut catatan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia). Tidak semua terbebani 13,15 persen, sebab Telkomsel sekitar 9 persen, sementara dua operator lain antara 14-15 persen.

BHP hanya sebagian dari beban yang harus disetorkan ke negara dalam bentuk PNBP – penerimaan negara bukan pajak – yang setiap tahun juga angkanya bertambah.

Tahun 2023, PNBP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo – kini Komunikasi Digital – Komdigi), sebesar Rp 24 triliun, tahun 2024 menjadi Rp 25,58 triliun.

Di triwulan pertama 2025, Komdigi sudah mendapat Rp 3,25 triliun, lalu tahun 2026 pendapatan diperkirakan akan melejit dari lelang spektrum frekuensi di rentang 700 MHz dan 2600 MHz, dan tambahan upfront fee.

Kementerian sampai desa

Panas dingin operator bisa dipahami jika untuk mendapatkan spektrum frekuensi baru selebar 280 MHz itu mereka harus menyediakan dana sekitar Rp 29 triliun termasuk upfront fee, yang menurut operator seharusnya tidak dipungut lagi.

Beban ini diperkirakan akan menggerus pendapatan operator yang bisa membuat mereka kolaps, tidak punya kesempatan tumbuh.

Operator juga berharap pungutan untuk teknologi baru bagi pengembangan layanan 5G sebaiknya dibayar bertahap oleh operator.

Tambahan beban operator masih datang dari berbagai pihak di luar Komdigi. Baik dari sesama K/L (kementerian/lembaga), maupun dari pemerintahan selevel provinsi, kota/kabupaten, bahkan sampai pemerintahan desa.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu K/L, misalnya, mengenakan berbagai pungutan untuk izin penggelaran kabel laut.

Harus ada rekomendasi dari KKP didahului survei, Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), selain berbagai referensi dan pertimbangan sebelum penggelaran yang membuat operator tidak mendapat kepastian soal waktu selesainya proses.

Hal sama pungutan juga dilakukan pemerintah selevel provinsi, kota/kabupaten, yang tidak standar, sering kontradiktif dengan aturan di atasnya, misalnya keputusan menteri/lembaga, bahkan berlawanan dengan undang-undang.

Di tingkat kota dan kabupaten, masing-masing membuat aturan sendiri yang membingungkan operator.

Kasus belasan menara dan BTS operator di Badung, Bali, yang ditebas karena menyalahi aturan setempat, akibat kebijakan monopoli pengadaan menara oleh perusahaan anak pejabat.

Kebijakan untuk PAD (pendapatan asli daerah) ini diikuti beberapa pemda lain tanpa operator bisa protes.

Di tingkat desa/kelurahan, pengampu kekuasaan acap mengeluarkan aturan sendiri, walau sudah diatur oleh instansi level di atasnya menyangkut pembangunan menara atau penggelaran serat optic (FO – fibre optic).

preman ikutan mengklaim sebagai pengawas keamanan setempat yang juga menentukan sewa lahan yang tidak standar.

Kebijakan pemerintah dikatakan terasa tajam terhadap operator, tapi lemah terhadap layanan OTT (over the top) yang operatornya semisal Google, Youtube, WhatsUpp, Netflix. Layanan streaming dari luar ini memberi cuan besar, tetapi bebas pungutan pemerintah.

Seharusnya pemerintah membuat lembaga koordinasi yang mengatur keseluruhan termasuk pungutan, seperti IMDA (Infocomm Media Development Authority) di Singapura atau ACMA (Australia Communication Media Autrhority) di Australia.

Mereka memungut PNBP, BHP dan sebagainya sekali dan tidak oleh lembaga lain. Boleh dikata, beban operator terhadap pendapatan hanya sekitar 5 persen.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.