Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Ini Lokasi Mobil SIM Keliling 9 Desember 2025
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat hukum dan administratif untuk berkendara di jalan raya.
Karena memiliki masa berlaku lima tahun, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap sah digunakan. Untuk memberikan kemudahan, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa, 9 Desember 2025. Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, sejumlah titik layanan telah disiapkan di wilayah DKI Jakarta. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur bisa menuju Mall Grand Cakung.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat, dua mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Masyarakat Jakarta Selatan dapat mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata dengan jam layanan pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain di Ibu Kota, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di sejumlah kota penyangga. Di Bogor, mobil SIM Keliling hadir di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional 09.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat Bandung dapat memanfaatkan layanan di Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk warga Bekasi, layanan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jam pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan kuota antrean terbatas.
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon diwajibkan melakukan penerbitan baru di Satpas.
Dokumen yang wajib dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang. Bukti pemeriksaan kesehatan dari lembaga resmi juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.