3,5 Tahun Misteri, Pembunuh Mahasiswa Sumba yang Jasadnya Dibakar di Kali Mati Ditangkap! Total 7 Orang

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Setelah 3,5 tahun tanpa titik terang, kasus pembunuhan dan pembakaran jasad Sebastianus Bokor alias Tian, mahasiswa asal Pulau Sumba, NTT, akhirnya berhasil diungkap.

Polda NTT menetapkan dan membekuk tujuh tersangka dalam kasus yang sempat mandek sejak 2022 itu. Selama proses panjang penyelidikan, sebanyak 120 orang diperiksa dan dimintai keterangan.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama lintas wilayah antara Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah. Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Tian terungkap setelah penyidik Polda NTT kembali melakukan rangkaian penyelidikan.

Kendala identifikasi jasad yang hangus terbakar serta minimnya alat bukti membuat proses pengungkapan berjalan sangat lambat. Kondisi jasad korban yang ditemukan pada 2 Agustus 2022 di sebuah kali kering wilayah Liliba, Kupang, menjadi tantangan utama penyidik Polresta Kupang Kota sebelum kasus ini akhirnya diambil alih Polda NTT.

Atas perintah Kapolda NTT Irjen Rudy Darmoko, dibentuklah tim khusus yang dipimpin Komisaris Polisi Edy untuk membuka ulang kasus tersebut. Dalam proses itu, seorang warga akhirnya berani memberikan keterangan mengenai kejadian pembunuhan sadis tersebut dengan perlindungan dari LPSK.

Kompol Edy mengungkap bahwa proses penyelidikan ulang sempat terkendala karena minimnya data awal. Ia menjelaskan sulitnya pengungkapan kasus ini akibat jasad korban sulit diidentifikasi dan kondisinya hangus terbakar, selain itu tidak ada alat bukti dan barang bukti serta tidak ada keterangan dan saksi jelas walaupun telah diperiksa sebanyak 120 orang.

Polda NTT juga menggandeng Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalteng dalam proses pengejaran para tersangka. Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan berawal dari ketersinggungan antara korban dan Jeky, salah satu tersangka, saat pesta miras.

Percekcokan itu berlanjut menjadi perkelahian, dan enam rekan Jeky ikut mengeroyok Tian hingga tak sadarkan diri. Melihat korban sekarat, ketujuh tersangka membawa Tian ke sebuah kali mati. Mereka kemudian membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tujuh tersangka ditangkap di lokasi berbeda. J alias Jeky dibekuk di Kalteng, Antonius dan Angelus di Bali, Wikbrodur di DKI Jakarta, sementara Migel, Ferdinan, dan Hafu ditangkap di Kupang, NTT.

Laporan: Frits Floris