Beda Zebra dan Pelican Cross, Serupa Tapi Tak Sama
Di Jakarta ada banyak cara untuk menyeberang dengan aman. Pasalnya beragam fasilitas sudah disediakan seperti zebra cross dan pelican cross.
Keduanya disiapkan pemerintah untuk melindungi para pengguna jalan saat menyeberang, sehingga diharapkan tidak ada kecelakaan yang terjadi.
Meski memiliki kemiripan baik dari fungsi hingga tampilannya, zebra cross dan pelican cross mempunyai beragam perbedaan. Hal ini pun sering kali luput dari perhatian masyarakat.
Dilansir dari Dishub Aceh, zebra cross adalah marka di atas jalan untuk memberikan tanda bahwa di daerah tersebut ada sarana perlintasan orang. Fasilitas ini terbilang sederhana karena tidak ada alat bantu lain selain marka jalan.

Namun kesederhanaan ini justru menjadi nilai tambah. Pasalnya proses pembuatannya menjadi lebih mudah dan murah dibanding fasilitas lain.
Hal ini berbeda dengan pelican cross yang dinilai lebih aman karena dilengkapi beberapa fasilitas pendukung, sebut saja traffic light, tombol difabel untuk menyeberang hingga pengeras suara.
Kelengkapan tersebut membuat pelican cross terbilang lebih aman dari zebra cross. Pasalnya para pengemudi kendaraan akan lebih waspada dan memberi jalan.
Fasilitas ini sudah cukup mudah ditemui khususnya di kota besar seperti Jakarta. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang melakukan pelanggaran.
Padahal para pelaku pelanggaran bisa dikenai Pasal 106 ayat 4 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Di dalamnya disampaikan bahwa pelanggarnya bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bila terkena tilang, masyarakat bisa membayarnya secara mudah tanpa perlu keluar dari rumah. Pasalnya kepolisian telah bekerja sama dengan sejumlah bank agar masyarakat bisa menyelesaikannya secara ringan.
Salah satunya adalah memanfaatkan M-Banking BRI. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Membayar Tilang
- Login aplikasi BRI Mobile
- Secara berurutan pilih menu Mobile Banking BRI → Pembayaran → BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda, karena transaksi dapat ditolak apabila pembayaran tidak sesuai
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak guna ditukar dengan barang bukti yang disita