Hadiri Sidang Praperadilan, Ibu Delpedro: Mereka yang Menzalimi Anak Saya, Akan Saya Tuntut Sampai Akhirat

Ibu Delpedro menghadiri sidang praperadilan yang diajukan anaknya
Ibu Delpedro menghadiri sidang praperadilan yang diajukan anaknya

 Ibu hingga kakak Delpedro turut menghadiri sidang perdana praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dalam penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat 17 Oktober hari ini. Ibu Delpedro, Magda Antista menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Dirinya meyakini saat ini anaknya hanya dikambinghitamkan. “Saya hanya ingin menyampaikan, saya yakin anak saya tidak bersalah. Dan saya menginginkan bahwa adanya keadilan untuk seorang Delpedro. Saya tahu bahwa ini hanya dikambinghitamkan dan didzalimin,” kata Magda.

Sidang perdana praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen

Lebih lanjut Magda menyatakan bahwa dirinya tidak ingin anaknya menjadi korban kekuasaan di negeri ini. Sebab selama ini dirinya menilai bahwa Delpedro bekerja untuk hak asasi manusia yang tidak ada sangkut pautnya dengan aksi demo beberapa waktu lalu.

“Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya. Di mana pun semua tahu begitu, bahwa Delpedro enggak bersalah. Dan pun bekerja itu semua untuk azasi manusia, yang tidak ada sangkut pautnya dengan sebetulnya dengan demo, ya, yang terjadi anarkis itu,” jelas Magda.

Sementara itu Magda berpesan kepada jajaran yang berhubungan dengan kasus Delpedro bahwa yang dilakukan saat ini hanya mendzalimi anaknya. Magda mengaku akan menuntut hingga akhirat.

“Dan saya pesan kepada jajaran apa yang berhubungan bersentuhan dengan kasus Delpedro ini, petinggi kita, apapun itu, ya, pihak polisi, baik TNI, bahwa ingat gitu, sadar, mereka hanya mendzalimi anak saya,” terang Magda.

“Ingat, bahwa di dunia itu hidupnya sementara. Dzalim, fitnah yang mereka lakukan akan mereka bawa untuk di akhirat. Saya sebagai ibu, saya tetap akan mendukung perjuangan anak saya, Delpedeo, dari belakang. Saya akan ikut semua di persidangkan bahwa dia tidak bersalah, bebas murni yang saya harapin. Dan mereka yang menzolimi anak saya, ingat, saya akan tuntut di akhirat,” tegasnya.

Kemudian Magda berharap agar pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan dengan takdir dan waktu yang tepat.

“Dan saya merasa kecewa, gitu ya, dengan polisi yang selalu dengan kekuasaan, ikut dengan kekuasaan, gitu. Itu aja pesan saya, gitu ya. Mudah-mudahan dengan praperadilan hari ini membuat kabar baik untuk keluarga bahwa Pedro bebas murni,” ucap Magda.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat 17 Oktober 2025.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi yang berujung anarkis, pada beberapa waktu lalu.

Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Adapun tercatat sebagai pemohon yakni Delpedro Marhaen Rismansyah. Sementara itu termohonnya yakni Kapolri Cq Direskrimum Polda Metro Jaya.

“Status perkara sidang pertama,” seperti dikutip dalam keterangan SIPP PN Jaksel.

Sementara itu sidang perdana praperadilan ini akan dilaksanakan di Ruang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tanggal sidang Jumat, 17 Oktober 2025. Jam 09.05 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” ungkapnya.

tvOnenews/A.R Safira