Korlantas Targetkan Punya 5.000 Kamera ETLE di 2027

 Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE diklaim Korlantas Polri telah berjalan efektif. Oleh sebab itu, mereka pun berencana untuk kembali menambah jumlah kamera di seluruh wilayah Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, mereka menargetkan untuk bisa memiliki setidaknya 5.000 kamera ETLE pada 2027. Jumlah itu meningkat pesat bila dibandingkan saat ini yang hanya 1.641 di seluruh Indonesia.

"Ini nanti akan kami tambah lagi. Kemungkinan target pada 2027, mungkin bisa 3.000 atau 5.000 ETLE," ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri dilansir dari Antara.

Menurutnya ada banyak keunggulan yang ditawarkan oleh sistem ETLE. Mulai dari penegakan hukum lebih transparan hingga menekan angka fatalitas di jalan raya.

Polisi kembangkan sistem poin sebagai alternatif tilang, begini prosedurnya

"Terbukti pada semester pertama 2025 angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa kamera ETLE yang digunakan kepolisian terdiri dari beberapa jenis. Pertama adalah ETLE handheld berukuran kecil dan terhubung oleh sistem serta hanya bisa digunakan oleh polantas tersertifikasi.

Kemudian ada ETLE Mobile yang dipasang di mobil patroli polantas dengan delapan kamera sekaligus.

Lalu ada ETLE Statis di beberapa titik. Kamera ini bekerja selama 24 jam sehingga membuat masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara.

Sebelumnya diberitakan bahwa sistem ETLE berhasil merekam sedikitnya 8.335.692 pelanggaran lalu lintas pada Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut petugas akan kembali melakukan pemeriksaan guna memvalidasi pelanggaran.

Proses berikutnya adalah masuk ke tahap konfirmasi dimana surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan.

“Validasi pelanggaran sudah mencapai 2.297.887 sementara untuk konfirmasi adalah 480.844 perkara,” ungkap Kakorlanta dalam keterangan resminya.

Tilang ETLE

Ia mengungkap bahwa banyaknya pelanggaran yang terekam dan berhasil diproses merupakan hasil dari revitalisasi besar-besaran belakangan ini. Sehingga prosesnya bisa berlangsung lebih optimal.

“Teknologi ini bukan sekadar alat tilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kami hadir bukan buat menakut-nakuti masyarakat, tetapi melindungi serta mendidik,” tambahnya.