Diskon 20 Persen Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas, Ini Syaratnya

Diskon tiket kereta api jarak jauh sebesar 20 persen untuk penumpang disabilitas masih berlaku hingga saat ini.
Penumpang disabilitas bisa memanfaatkan diskon tiket kereta api 20 persen untuk bepergian dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
"Promo untuk penumpang disabilitas masih berlaku sampai saat ini. Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September 2023 lalu," ujar Executive Vice President of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Agus mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan.
“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api," ujar Budi.
Penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Dalam berinteraksi dengan lingkungan, mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon tiket kereta api 20 persen unutk penumpang disabilitas.
Syarat dan ketentuan diskon 20 persen
- Untuk mendapatkan fasilitas diskon, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.
- Registrasi diskon dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.
- Registrasi diskon disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
- Surat keterangan pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
- Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).
- Registrasi diskon disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.
- Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang diskon disabilitas yang akan didaftarkan.
- Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.
- Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif diskon disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
- Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
Sanksi terhadap pelanggaran syarat dan ketentuan
- Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
- Apabila ditemukan pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain atau bukti ID palsu, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.