Kenapa Nadiem Makarim Pilih Chromebook, Bukan Laptop Windows? Hotman Paris Ungkap Alasannya

Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea memaparkan alasan mengapa kliennya lebih memilih Chromebook ketimbang laptop Windows.
Hotman mengatakan bahwa harga Chrome Device Management (CDM) yang mengelola perangkat Chromebook, lebih murah daripada Windows.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“(Device Management) Windows jauh lebih mahal. Kalau Windows harganya 200 (dollar AS) sampai 230 dollar AS (sekitar Rp 3,8 juta). Itu pun per tiga tahun. Sedangkan Google sekali seumur hidup hanya 30 dollar AS (sekitar Rp 500.000),” kata Hotman, Senin (8/9/2025), dikutip dari Antara News.
Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pengacara Hotman Paris melakukan jumpa pers terkait penahanan kliennya di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman juga mengatakan bahwa lisensi itu dibayarkan oleh vendor laptop yang menggunakan ChromeOS (sistem operasi Chromebook), bukan Kemendikbudristek.
“Vendor yang membayar kepada Google untuk dicantumkan CDM (Chrome Device Management) dalam laptop dan kemudian vendor itu ikut menjual barangnya dalam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujarnya.
Apa itu Chrome Device Management?
Chrome Device Management atau juga kerap disebut sebagai Chrome Education Upgrade (CEU) merupakan lisensi untuk mengelola Chromebook secara terpusat.
Sederhananya, lisensi ini memungkinkan admin IT bisa mengelola laptop Chromebook dalam jumlah banyak secara terpusat lewat Google Admin Console, sebagaimana dijelaskan dalam laman dukungan Google.
Admin bisa mengatur/setting aplikasi apa saja yang bisa diinstal dan fitur apa saja yang bisa diakses pengguna Chromebook.
Admin juga bisa mengunci perangkat ke mode tertentu, misalnya saat membuka aplikasi untuk ujian, mereset perangkat dari jarak jauh, mengatur WiFi, password, dan sebagainya.
Artinya, penggunaan Chromebook dengan lisensi ini akan lebih terbatas, dibanding laptop Chromebook "murni".
Hal ini juga akan mencegah Chromebook digunakan tidak semestinya, seperti mengakses situs pornografi, judi online, menginstal aplikasi ilegal, dan sebagainya.
Di ekosistem laptop Windows, sistem pengelolaan terpusat ini dikenal dengan istilah Mobile Device Management (MDM) atau sering juga disebut Intune.
Untuk harga, lisensi Chrome Education Upgrade kini dibanderol 38 dollar AS (sekitar Rp 625.000). Harga ini naik per tahun 2021, yang sebelumnya dibanderol 30 dollar AS, sebagaimana diumumkan Google dalam blog resminya.
Lisensi ini berlaku perpetual (abadi) alias sekali bayar untuk selamanya.
Sementara untuk laptop Windows, Microsoft MDM untuk pendidikan biasanya termasuk dalam paket langganan Microsoft 365 Education, seperti Microsoft 365 A3 dan A5. Di dalamnya sudah termasuk fitur Intune for Education.
Tidak ada informasi harga lisensi untuk Microsoft 365 A3 dan A5 di situs resmi Microsoft. Hanya tertera "hubungi mitra penjualan" di laman resminya.
Melansir dari situs Agile IT, Office 265 A3 untuk "Students" dibanderol 2,50 dollar AS (sekitar Rp 41.000) per pengguna per bulan dan untuk "Faculty/Staff" 3,25 dollar AS (sekitar Rp 53.000) per pengguna per bulan.
Sementara Office 365 A5, paket "Students" dibanderol 6 dollar AS (sekitar Rp 98.000) per pengguna per bulan, lalu paket "Faculty/Staff" 8 dollar AS (sekitar Rp 131.000) per pengguna per bulan.
Kronologi Nadiem Makarim tersangka kasus Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025)
Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangkat kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem menjadi orang kelima yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka sebelumnya adalah:
- Eks stafsus Nadiem, Jurist Tan
- Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief
- Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah
- Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Periodesasi kasus ini berlangsung di rentang tahun 2019-2022. Kala itu, para tersangka bermufakat untuk pengadaan alat berupa laptop berbasis Chromebook, demi program digitalisasi.
Kejagung menemukan bahwa perencanaan awal pengadaan ini bahkan dilakukan sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri.
Rencana itu dibahas dalam sebuah grup WhatsApp (WA) bernama "Mas Menteri Core Team".
Grup ini beranggotakan Nadiem dan dan orang terdekat yang kemudian menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap adanya grup itu.
"Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek," ujar Qohar.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri. Rencana pengadaan Chromebook pun semakin digodok.
Ibrahim Arief kemudian ditunjuk sebagai konsultan teknologi. Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist Tan untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Nadiem bertemu perwakilan Google Indonesia
Kejagung menyebut Nadiem pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia sekitar bulan Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan. Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Lakukan rapat daring tertutup
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk melakukan rapat secara online via zoom.
Adapun peserta yang hadir di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.
Rapat ini membahas soal pengadaan Chromebook. Dalam rapat ini, peserta diminta menggunakan headset.
Nadiem memberikan sejumlah arahan soal pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rapat daring ini. Padahal, saat itu pengadaan alat belum dimulai.
Nadiem balas surat Google yang diabaikan menteri sebelumnya
Pada tahun 2020, Nadiem membalas surat dari Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
Setelah itu, rapat semakin intens diadakan. Jurist Tan kemudian meminta Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah untuk menggunakan sistem operasi ChromeOS pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih mengeksekusi perintah Nadiem dan stafsus untuk memakai sistem operasi Chromebook.
"Pada 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, SW (Sri) menemui temannya menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS," ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Namun, pada hari yang sama, Sri mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem. Bambang diganti dengan PPK lain bernama Wahyu Hariadi.
Pergantian tersebut berlangsung pada hari dan tempat yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB. Setelah itu, Sri langsung memerintahkan Wahyu untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
"Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menindaklanjuti perintah SW (Sri) untuk segera klik (vendor) setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mendatangi TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS," ujar Qohar.
Sri juga meminta Wahyu mengubah e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekilah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Hal yang sama dilakukan oleh Mulyatsyah sebagai direktur SMP. Pada tanggal dan tempat yang sama,Mulyatsyah memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk mengklik pengadaan TIK dengan mengarahkan ke satu penyedia yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Mulyatsyah juga membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP yang mengarahkan pada sistem operasi ChromeOS.
"Ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM (Nadiem) selaku menteri bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK," ujar Qohar.
Makan anggaran Rp 9,3 triliun
Selama 2019-2022, pengadaan perangkat TIK ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun.
Kemendikbudristek telah mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop.
Akan tetapi, di lapangan, Chromebook diklaim tidak bisa optimal digunakan oleh pelajar.
Sebab, laptop ini memerlukan koneksi internet ketika digunakan.
Padahal, internet di Indonesia belum merata, terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.