Solo Hiking Sekarang Dilarang di Gunung Rinjani

Gunung Rinjani, pendakian gunung rinjani, Solo hiking dilarang di Gunung Rinjani, Solo Hiking Sekarang Dilarang di Gunung Rinjani

Pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini tak lagi bisa dilakukan sendirian.

Mulai tahun 2025, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi melarang aktivitas solo hiking demi meningkatkan aspek keselamatan pendaki.

Kebijakan ini diumumkan bersamaan dengan dibukanya kembali jalur pendakian Rinjani pada Kamis, 3 April 2025.

Melalui akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani, BTNGR menegaskan bahwa setiap pendaki wajib berada dalam kelompok minimal dua orang.

Bagi yang datang sendirian, pendaki tersebut diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu (guide), sehingga tetap memenuhi syarat dua orang dalam satu tim pendakian.

Ketentuan baru pendakian Rinjani 2025

Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR Budi Soesmardi menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kecelakaan saat mendaki.

“Minimal mendaki dengan dua orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2025).

Berikut beberapa poin penting terkait aturan baru ini:

  1. Solo hiking dilarang.
  2. Kelompok pendaki minimal berisi dua orang.
  3. Pendaki yang datang sendirian wajib didampingi satu pemandu (guide).
  4. Satu pemandu dapat mendampingi maksimal enam pendaki.
  5. Satu porter hanya boleh membawa beban maksimal 25 kg dan melayani tiga pendaki.
  6. Guide dan porter wajib memiliki kartu izin resmi dari BTNGR.
  7. Pemesanan Melalui Aplikasi eRinjani

Harga guide dan porter Gunung Rinjani

Untuk mempermudah proses, BTNGR menyediakan layanan pemilihan guide dan porter secara digital melalui aplikasi eRinjani.

Gunung Rinjani, pendakian gunung rinjani, Solo hiking dilarang di Gunung Rinjani, Solo Hiking Sekarang Dilarang di Gunung Rinjani

Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Mulai 1 Februari 2025, masuk ke destinasi wisata nonpendakian wajib bayar nontunai.

Tarif jasa pemandu ditetapkan sebesar Rp 275.000 per orang per hari, sementara tarif porter sebesar Rp 250.000 per orang per hari.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pendaki, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Gunung Rinjani yang menjadi salah satu destinasi favorit di Nusa Tenggara Barat.