Indra Priawan Disinggung Sengketa Saham Keluarga, Mintarsih Ungkap Pengalaman Traumatis
Nama Indra Priawan Djokosoetono, suami aktris Nikita Willy, kembali muncul dalam pusaran sengketa saham yang melibatkan keluarga besar Djokosoetono. Konflik ini berkaitan dengan kepemilikan saham dan aset perusahaan transportasi Blue Bird yang hingga kini masih menjadi objek perselisihan internal keluarga.
Tante kandung Indra, Mintarsih A. Latief, menyebut Indra termasuk salah satu pihak yang ikut menikmati hasil kepemilikan saham setelah sang ayah wafat. Menurutnya, saham dan aset perusahaan berpindah ke tangan para ahli waris, termasuk Indra Priawan. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Mintarsih secara terbuka menyampaikan pernyataannya saat ditemui di kediamannya di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
“Indra itu keponakan saya. Dia suaminya Nikita Willy. Ya jelas ikut menikmati hasil saham,” ungkap Mintarsih.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Indra Priawan ikut terseret dalam konflik keluarga yang tidak hanya menyangkut bisnis, tetapi juga relasi personal antaranggota keluarga.
Mintarsih menilai persoalan ini tidak berhenti pada sengketa kepemilikan saham semata. Ia menyebut konflik keluarga tersebut meninggalkan luka batin yang mendalam dan berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Ia bahkan mengungkap pengalaman traumatis saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2013. Dalam peristiwa itu, Mintarsih mengaku mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Mintarsih menceritakan bahwa dirinya sempat dikurung di sebuah ruangan gelap saat menghadiri RUPS tersebut. Sejak kejadian itu, hubungan komunikasinya dengan keluarga besar Djokosoetono terputus, termasuk dengan Indra Priawan.
“Setelah kejadian itu kami bertemu, tapi tidak ada sapaan sama sekali,” beber Mintarsih.
Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan disingkirkan oleh keluarga sendiri. Mintarsih juga menuding adanya kejanggalan dalam berbagai keputusan hukum yang menurutnya merugikan dirinya secara sepihak.
Selain kehilangan saham, Mintarsih menyatakan tidak pernah menerima hak gaji maupun dividen selama bertahun-tahun. Ia mengaku hanya mendapatkan janji tanpa realisasi.
“Dividen itu tidak pernah saya terima, hanya janji,” ucap Mintarsih lirih.
Menurutnya, kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam pengelolaan hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sengketa ini bermula dari pengunduran diri Mintarsih dari jabatannya sebagai Wakil Direktur CV Lestiani pada 2001. Perusahaan tersebut merupakan salah satu entitas awal yang turut membangun Blue Bird.
Meski mundur dari kepengurusan, Mintarsih menegaskan dirinya tidak pernah melepaskan kepemilikan saham di PT Blue Bird Taxi. Ia mengklaim hak saham sebesar 21,67 persen telah dialihkan tanpa persetujuan resmi.
Atas dasar itu, Mintarsih menggugat keluarga Purnomo Prawiro serta almarhum Chandra Suharto Djokosoetono.
Mintarsih juga menuntut pembayaran gaji dan dividen yang disebut tidak pernah diberikan selama belasan tahun. Total kerugian yang ia klaim bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini telah lama bergulir di jalur hukum. Dalam sejumlah putusan sebelumnya, pengadilan kerap tidak memihak Mintarsih. Di sisi lain, pihak Blue Bird menyatakan seluruh hak dan kewajiban Mintarsih telah diselesaikan sesuai mekanisme korporasi yang berlaku saat itu.
Meski demikian, Mintarsih tetap bersikukuh. Ia menduga adanya manipulasi data, khususnya dalam pelaksanaan RUPS tahun 2013 dan 2015.
Tidak berhenti di situ, Mintarsih telah melaporkan dugaan penggelapan saham ke Bareskrim Polri sejak 2023. Saat ini, ia juga tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.