Suluh Demokrasi Energi
Indonesia sedang menapaki kemajuan penting dalam pembangunan energi. Dalam dua tahun terakhir, listrik semakin menjangkau rumah-rumah di pelosok daerah. Tahun 2024, lebih dari 155 ribu rumah tangga memperoleh sambungan baru lewat program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), ditingkatkan menjadi 215 ribu rumah tangga pada 2025.
Melalui Program Listrik Desa (Lisdes) 2025–2029, pemerintah menargetkan pembangunan jaringan di lebih dari 10 ribu lokasi, dengan sasaran 1,28 juta pelanggan baru. Di kawasan timur, seperti Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara, hadirnya listrik mulai memberi dampak langsung pada kegiatan ekonomi lokal—dari penerangan hingga cold storage bagi nelayan yang kini tak lagi bergantung pada es batu dari kota.
Proyek elektrifikasi pada gilirannya akan menyapu ketimpangan dan menyajikan pemerataan akses energi sebagai salah satu kebutuhan dasar yang esensial bagi masyarakat. Pada waktu hampir bersamaan, proyek-proyek besar juga dibangun dan digerakkan.
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede di Sumedang, dengan kapasitas 3,2 gigawatt, mulai diresmikan bersamaan dengan 26 proyek serupa, sementara 55 pembangkit energi baru dan terbarukan tersebar di 15 provinsi akan menghasilkan 350 megawatt listrik tenaga panas bumi dan 27 megawatt tenaga surya. Keseluruhan hasil kerja tersebut menjadi penanda keseriusan negara memperkuat ketahanan energi sekaligus menyiapkan fondasi transisi menuju energi bersih.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 menegaskan komitmen pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto untuk memenuhi akses listrik di seluruh pelosok negeri. Ia menyebutkan masih ada 5.700 desa belum teraliri listrik ketika usia Republik Indonesia telah menginjak 80 tahun.
"Saya tahu hidup tanpa listrik pakai pelita. Kami targetkan 2029-2030 Insya Allah seluruh Indonesia sudah terlistriki," tuturnya penuh yakin, dikutip senin, 17 November 2025.
Ruslan (52) adalah satu dari ribuan warga penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang diberikan pemerintah yang diserahkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Dusun Sungai Putih, Desa Bandar Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan pada 16 Juni 2025 lalu.
Bantuan itu menyediakan pemasangan instalasi listrik gratis bagi rumah tangga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sebelum listrik masuk ke rumahnya, Ruslan bergantung pada genset kecil yang dinyalakan sesekali. Bahan bakarnya mahal, suaranya bising, dan hanya cukup untuk menyalakan satu-dua bohlam di ruang tengah. Kini, lampu menyala setiap malam tanpa rasa khawatir. Bagi Ruslan, listrik berarti lebih dari sekadar terang. Itu artinya waktu belajar anak-anak bisa lebih lama, istrinya bisa menjahit pesanan hingga malam, dan rumahnya terasa hidup.
Mengelola tantangan
Hilirisasi mineral dan investasi energi, yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, menunjukkan dorongan besar untuk menjadikan energi sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Langkah-langkah tersebut memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memperlihatkan tantangan pengelolaan sumber daya dalam skala luas dan terintegrasi.
Capaian tersebut masih menyisakan persoalan klasik yang belum sepenuhnya terjawab, utamanya ketimpangan dalam kepemilikan, partisipasi, dan distribusi manfaat. Transisi menuju energi baru dan terbarukan masih dijalankan melalui model pengelolaan yang sangat terpusat—di mana arah kebijakan, teknologi, dan investasi ditentukan oleh negara dan korporasi besar.
Masyarakat, terutama di daerah penghasil atau wilayah terpencil, kerap ditempatkan sebagai penerima manfaat pasif, bukan bagian dari proses pengambilan keputusan. Pola pembangunan yang demikian membuat keberhasilan di tingkat makro belum sepenuhnya beresonansi dalam keseharian warga.
Situasi ini menggambarkan kemajuan energi di Indonesia dalam dua sisi. Satu sisi ekspansi infrastruktur listrik membawa simbol kemandirian dan kemajuan. Sisi lainnya, logika pembangunan masih berorientasi pada efisiensi teknis berisiko menyingkirkan dimensi sosial yang lebih mendasar—yakni siapa yang memiliki kendali atas energi dan siapa yang menikmati hasilnya.
Pembangunan energi yang berkeadilan seharusnya tidak berhenti pada penyediaan pasokan, tetapi juga memperluas ruang bagi masyarakat untuk terlibat, berinovasi, dan berdaulat atas sumber daya yang menopang kehidupan mereka.
Salah satu tantangan capaian elektrifikasi yang luas adalah memastikan keadilan energi. Dalam banyak kasus, kebijakan masih berfokus pada aspek teknis—jumlah pelanggan, kapasitas jaringan, dan total daya terpasang—tanpa perhatian memadai pada dimensi sosial. Jennie C. Stephens (2021) dalam artikelnya Electrification: Opportunities for Social Justice and Social Innovation, menekankan bahwa elektrifikasi tidak hanya soal mengganti sumber energi fosil dengan energi terbarukan, tetapi juga tentang bagaimana transformasi itu menjadi wahana keadilan sosial dan inovasi sosial.
Ia menunjukkan bahwa proyek elektrifikasi di banyak negara justru memperdalam ketimpangan karena terlalu teknokratik dan kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun kepemilikan.
Stephens, dalam risetnya tersebut, juga mewanti-wanti bahwa keberhasilan transisi energi ditentukan oleh cara masyarakat berpartisipasi di dalamnya. Tanpa investasi pada inovasi sosial, seperti model kepemilikan lokal, koperasi energi, dan partisipasi komunitas—elektrifikasi justru berisiko hanya memperluas infrastruktur tanpa memperkuat kemandirian sosial.
Mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi, pembangunan energi patut dipahami sebagai sarana warga untuk meningkatkan taraf hidup dan memperkuat kapabilitas komunitas.
Keadilan energi
Gagasan demokrasi energi yang dikemukakan Stephens menawarkan jalan korektif. Demokrasi energi memandang transisi energi sebagai proses redistribusi kekuasaan dari struktur yang terpusat menuju partisipasi publik yang lebih luas. Energi tidak hanya diukur dari jumlah daya yang dihasilkan, tetapi dari siapa yang memperoleh manfaat dan memiliki kendali atasnya. Prinsip ini menempatkan warga—sebagai bagian dari komunitas lokal—dalam rantai produksi dan pengambilan keputusan.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini bisa diterapkan melalui penguatan skema energi berbasis komunitas, koperasi listrik desa, atau BUMDes energi. Ketika model semacam ini berjalan, manfaat ekonomi dari proyek energi tidak lagi berhenti di lingkar elite atau korporasi besar, melainkan berputar di tingkat lokal, memperkuat kemandirian ekonomi desa, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih merata.
Lebih lanjut, keberhasilan demokrasi energi juga sangat bergantung atas kemampuan masyarakat untuk mewarnai ruang kebijakan energi dari dominasi pasar. Ini mengandaikan bahwa pembangunan energi seharusnya tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur, tetapi menjadi sarana untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan warga.
Jika dimensi sosial dan partisipatif dijadikan tolok ukur keberhasilan, maka transisi energi dapat menjadi instrumen redistribusi kesejahteraan yang nyata. Di titik ini, demokrasi energi bukan sekadar konsep normatif, melainkan langkah konkret untuk memastikan bahwa energi dikelola tidak hanya demi ketahanan nasional, tetapi juga untuk memperkuat daya sosial masyarakat di seluruh lapisan.
Jika kita telaah lebih mendalam, setidaknya tantangan utama pembangunan energi di Indonesia saat ini terletak pada dua hal. Pertama, dominasi pendekatan teknokratik yang menempatkan energi sebagai urusan infrastruktur, bukan urusan sosial. Arah kebijakan lebih banyak berorientasi pada pasokan dan investasi, sementara dimensi partisipasi publik masih terbatas.
Kedua, lemahnya inovasi sosial yang mampu menghubungkan infrastruktur energi dengan kebutuhan nyata masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti memperkuat kapasitas komunitas lokal, menciptakan model kepemilikan bersama, serta mengembangkan koperasi atau BUMDes energi yang mampu mengelola sumber daya di wilayahnya sendiri.
Pembangunan energi di Indonesia tengah menempuh kemajuan, tetapi tugas berikutnya tidak kalah penting: menjadikan transisi energi sebagai ruang demokratis bagi warga.
Rasio elektrifikasi yang nyaris sempurna dan tumbuhnya proyek-proyek energi baru menandai kemampuan negara memperluas akses daya hingga pelosok. Namun elektrifikasi akan kehilangan makna jika hanya berhenti pada perluasan infrastruktur tanpa diikuti redistribusi manfaat dan partisipasi masyarakat.
Demokratisasi energi bisa menjadi kunci pembangunan tidak lagi terpusat. Arah baru kebijakan energi perlu memberi tempat bagi warga sebagai pemilik dan pengambil keputusan, bukan sekadar pengguna. Hanya dengan cara itu, kemajuan energi akan sejalan dengan keadilan sosial, dan cahaya yang menyala di seluruh negeri benar-benar menjadi simbol kemandirian.
Muhammad Nurun Najib
Dosen Sosiologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.