Ngaku Dibacok Geng Motor, Pelajar Pemalang Ternyata Ikut Tawuran
Sebuah drama yang sempat membuat heboh warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Seorang pelajar yang sebelumnya mengaku menjadi korban pembacokan geng motor dan videonya viral di media sosial, ternyata justru terlibat dalam aksi tawuran antarpelajar.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pelajar mengalami luka bacok. Dalam video itu, pelajar tersebut disebut-sebut menjadi korban serangan geng motor tak dikenal di ruas jalan Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, pada 3 November 2025 lalu.
Namun, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pemalang justru membalikkan anggapan publik. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasatreskrim AKP Johan Widodo mengungkapkan, pelajar yang mengaku dibacok itu sebenarnya terluka akibat ikut tawuran.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui anak korban diduga mengaku dibacok geng motor karena takut dimarahi orang tuanya bila ketahuan ikut tawuran,” ungkap AKP Johan Widodo, Kamis (6/11/2025).
Menurut AKP Johan, tawuran tersebut berawal dari saling tantang antara dua kelompok pelajar di media sosial. Korban bersama enam rekannya berkumpul di rumah salah satu teman di Kecamatan Taman, untuk mempersiapkan aksi tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok pelajar asal Kecamatan Petarukan.
Sebelum berangkat, korban dibekali senjata tajam jenis celurit berwarna merah oleh rekannya. Mereka kemudian berangkat menuju Jalan Pantura, Taman, Pemalang, untuk bertemu dengan kelompok lawan.
Bentrokan pun tidak terelakkan. Dalam perkelahian itu, korban terkena sabetan senjata tajam di bagian lengan kiri. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Tetapkan Tersangka
Polres Pemalang ungkap kasus pelajar ngaku dibacok geng motor
Polres Pemalang bergerak cepat setelah insiden tersebut. Sejumlah pelajar yang terlibat berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua bilah celurit, pakaian yang digunakan saat tawuran, serta satu helm.
“Satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya naik ke tahap penyidikan,” jelas AKP Johan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Laporan Mohammad Hamzah Sodik, tvOne, Pemalang)