Waktu Car Free Night di Malioboro Diubah, Kini Lebih Awal

car free night malioboro, car free night malioboro jam berapa, car free night malioboro setiap hari apa, jadwal car free night malioboro, Waktu Car Free Night di Malioboro Diubah, Kini Lebih Awal, Parkir milik Pemkot Yogyakarta, Parkir milik Dishub DIY, Parkir milik swasta, Parkir di pinggir jalan

Pemerintah Kota Yogyakarta mengubah waktu car free night (bebas kendaraan bermotor pada malam hari) di Jalan Malioboro.

Awalnya jam car free night di Malioboro dimulai sejak pukul 18.00 hingga pukul 22.00, namun saat ini car free night diubah menjadi mulai dari pukul 17.00 hingga pukul 22.00.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan diubahnya waktu car free night di Malioboro bertujuan untuk persiapan penerapan Malioboro full pedestrian (untuk pejalan kaki).

“Sejak hari jadi (Kota Yogyakarta) itu kita buat aturan baru, secara bertahap kita coba di-extend. Dalam rangka menuju full pedestrian,” ujar Hasto saat ditemui di Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).

Hasto berharap bus-bus wisata agar parkir di lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Yogyakarta maupun yang dikelola oleh swasta.

“Menara kopi seyogyanya untuk parkir bus,” ujar dia.

Rekayasa lalu lintas bus pariwisata di Kota Yogya

Pihaknya dalam waktu dekat akan memberlakukan rekayasa lalu lintas khusus diperuntukkan bagi bus pariwisata yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.

Ia mencontohkan, bus pariwisata yang datang melalui timur Kota Yogyakarta yakni melalui Jalan Solo saat sampai di simpang empat Gramedia akan diarahkan ke selatan menuju selatan atau ke arah Jalan Suroto.

Dari Jalan Suroto bus pariwisata diarahkan menuju Stadion Kridosono, lalu menuju ke tempat parkir Eks Menara Kopi.

“Nanti kita bikin penyebrangannya, kemudian halte bus Transjogja kita taruh di depan Eks Menara Kopi. Supaya wisatawan parkir bus dan ke Malioboro pakai TransJogja,” katanya.

Hasto mengatakan selain uji coba Malioboro bebas kendaraan bermotor, saat ini yang masih menjadi PR adalah penataan pengamen di Malioboro.

“Supaya tidak ada pengamen liar, kita tata,” katanya.

Lokasi dan tarif parkir Malioboro

Untuk diketahui, tarif parkir di TKP milik Pemkot Yogyakarta Tarif tempat khusus parkir milik Pemkot Yogyakarta tercantum dalam Perwal Kota Yogyakarta No.132 Tahun 2021 yang menggunakan hitungan tarif progresif. 

Parkir milik Pemkot Yogyakarta

Tarif parkir motor adalah sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 5.000 untuk 2 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya dikenakan  tambahan tarif parkir sebesar Rp 1.500 untuk motor dan Rp 2.500 untuk mobil.

Tarif tempat khusus parkir milik Pemkot Yogyakarta ini berlaku enam tempat, yaitu di TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedani, TKP Limaran, TKP Malioboro I atau TKP Abu Bakar Ali (ABA), dan TKP Malioboro II di sebelah selatan Pasar Beringharjo.

Parkir milik Dishub DIY

Tarif Parkir di TKP milik Dishub DIY Berbeda dengan tarif tempat khusus parkir milik Dishub DIY yang menggunakan kombinasi hitungan tarif flat dan progresif.

Tarif parkir flat berlaku pada tempat khusus parkir milik Dishub DIY yang berlokasi di TKP Ketandan dan TKP Beskalan.

Tarif parkir untuk motor adalah flat sebesar Rp 2.000 dan Rp 25.000 apabila menginap.

Sementara tarif parkir bus sedang adalah sebesar Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000 untuk 3 jam pertama. Kemudian setiap 1 jam berikutnya akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 15.000 untuk bus sedang dan Rp 25.000 untuk bus besar.

Parkir milik swasta

Tarif Parkir di TKP milik Swasta Selanjutnya tarif tempat khusus parkir milik Malioboro Mall (swasta) diketahui menggunakan hitungan tarif progresif.

Tarif parkir motor adalah sebesar Rp 2.000 dan untuk mobil sebesar Rp 5.000 untuk 2 jam pertama.

Kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

car free night malioboro, car free night malioboro jam berapa, car free night malioboro setiap hari apa, jadwal car free night malioboro, Waktu Car Free Night di Malioboro Diubah, Kini Lebih Awal, Parkir milik Pemkot Yogyakarta, Parkir milik Dishub DIY, Parkir milik swasta, Parkir di pinggir jalan

Malioboro full pedestrian diterapkan peringati HUT Kota Yogyakarta Selasa (7/10/2025)

Adapun tarif parkir 3 jam pertama untuk bus sedang adalah sebesar Rp 50.000 dan untuk bus besar sebesar Rp 75.000.

Kemudian setiap jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 15.000 untuk bus sedang dan Rp 25.000 untuk bus besar.

Parkir di pinggir jalan

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) Dilansir dari laman Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020.

Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu Kawasan I (premium), Kawasan II dan Kawasan III.

Sedangkan tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 81 tahun 2020. Kawasan I sifatnya premium berlaku tarif progresif, sementara kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir.

Pada tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan I (premium), tarif parkir motor adalah sebesar Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 1.500.

Selanjutnya, tarif parkir mobil Kawasan I (premium) adalah sebesar Rp 5.000 untuk 2 jam pertama, kemudian setiap 1 jam selebihnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.500.

Adapun tarif parkir Kawasan I (premium) untuk bus sedang adalah sebesar Rp 20.000 dan untuk bus besar sebesar Rp 30.000 yang berlaku di 3 jam pertama.

Kemudian setiap jam berikutnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 5.000 untuk bus sedang dan Rp 10.000 untuk bus besar.

Lokasi tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan I (premium) adalah TJU di Jalan Margo Utomo (Tugu), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.

Sementara tempat parkir tepi jalan umum di Kawasan II menggunakan tarif flat sebesar Rp 1.000 untuk motor, Rp 2.000 untuk mobil, Rp 15.000 untuk bus sedang dan Rp 20.000 untuk bus besar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.