Heboh Ojol Babak Belur Dikeroyok di Koja, Begini Nasib Pelaku Sekarang

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

"Kami menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian pengeroyokan itu di kawasan Koja," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Gradiarso Sukahar, Senin, 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Kitab Hukum Undang- Undang Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

Pelaku pun dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal dua tahun. Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas kepolisian sudah mengambil keterangan lima orang yang berstatus sebagai saksi. Yakni pria berinisial AL (36), FPM (23), SL (35), AVH (21) dan pelaku SS (22).

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti aksi pengeroyokan berupa satu buah telepon seluler dan satu lembar surat hasil visum. Ia mengatakan penangkapan pelaku ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resmob mendapatkan laporan dari masyarakat adanya keributan di daerah alan Koramil Gg Kenangan.

Selanjutnya Tim Opsnal Resmob melakukan pemeriksaan terhadap terduga yang melakukan pemukulan. Pelaku diamankan anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) dan dua orang lainnya berstatus saksi diamankan oleh personel Polsek Koja.

Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya beredar video di media sosial tentang pengendara ojek online (ojol) yang menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang pada Minggu siang. (Ant)