8,3 Juta Pelanggar Lalu Lintas Berhasil Dikenai Tilang ETLE

 Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau biasa dikenal dengan tilang ETLE terbilang efektif. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pelanggaran yang berhasil terekam.

Pada Januari hingga September 2025, mereka berhasil merekam sedikitnya 8.335.692 pelanggaran lalu lintas.

Dari rekaman tersebut, petugas akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memvalidasi pelanggaran. Proses berikutnya adalah masuk ke tahap konfirmasi dimana surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan.

“Validasi pelanggaran sudah mencapai 2.297.887 sementara untuk konfirmasi adalah 480.844 perkara,” ungkap Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas Polri dalam keterangan resminya.

Tilang ETLE

Ia mengungkap bahwa banyaknya pelanggaran yang terekam dan berhasil diproses merupakan hasil dari revitalisasi besar-besaran belakangan ini. Sehingga prosesnya bisa berlangsung lebih optimal.

“Teknologi ini bukan sekadar alat tilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kami hadir bukan buat menakut-nakuti masyarakat, tetapi melindungi serta mendidik,” tambahnya.

Ia pun mengungkap bahwa penerapan ETLE telah memberi dampak positif. Pasalnya masyarakat jadi bisa melihat bahwa instansi menjadi lebih transparan dari sebelumnya.

“Seluruh proses penindakan terekam secara digital dan dapat diverifikasi sehingga menutup ruang penyimpangan di lapangan,” katanya.

Tak hanya itu, penegakan hukum juga terbilang lebih efisien karena petugas dapat menindak lebih banyak pelanggaran tanpa menghentikan kendaraan. Masyarakat juga lebih berhati-hati karena muncul efek jera sehingga berkendara dengan lebih disiplin.

Jenis Pelanggaran yang Dincar ETLE

  • Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  • Menggunakan smartphone saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  • Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  • Menerobos lampu merah
  • Berkendara melawan arus
  • Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  • Berboncengan motor lebih dari tiga orang,
  • Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE

Tilang ETLE

Guna memudahkan masyarakat mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik, kepolisian telah menyediakan situs khusus buat memeriksanya. Dengan ini maka tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk memastikan status mobil atau motor.

  • Masu ke laman https://etle-pmj.id/
  • Masukan nomor pelat, rangka sampai mesin kendaraan di tempat yang tersedia.
  • Setelah terisi, pilih ‘Cek Data’
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul kalimat ‘No Data Available’
  • Namun bila terbukti bersalah, bakal ditampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran maupun tipe kendaraan.