Bejat! 2 Kakek di Bogor Cabuli 2 Bocah, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Konferensi pers 2 kakek cabuli 2 bocah perempuan di Ciampea, Bogor
Konferensi pers 2 kakek cabuli 2 bocah perempuan di Ciampea, Bogor

“Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, dikutip Senin, 22 September 2025.

Ilustrasi korban pencabulan

Ilustrasi korban pencabulan

Keduanya beraksi pada Juli 2025 lalu. Saat itu, korban sedang bermain di sebuah kebun. Korban lalu diajak masuk dalam sebuah saung dan diiming-iming uang Rp5 ribu. Lalu korban diraba alat vitalnya dengan cara paksa.

"Para korban dipaksa melakukan tindakan cabul," ucap dia.

Singkat cerita, kasus terkuak pasca orang tua korban melapor. Adapun, kedua kakek ini dikenaka Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar dia lagi.