Mengenal Perbedaan Warna Pada Rambu Penunjuk Jalan

 Pemerintah telah memberikan sejumlah rambu penunjuk jalan untuk memudahkan masyarakat berpergian. Dengan ini maka diharapkan risiko tersesat saat melintasi daerah yang jarang dilalui bisa berkurang.

Biasanya papan penunjuk jalan memiliki tiga warna latar yaitu hijau, biru dan coklat dengan tulisan putih. Meski memiliki fungsi serupa, masing-masing memiliki maksud berbeda.

Perbedaan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Pada pasal 3 disampaikan bahwa rambu lalu lintas terdisi atas beberapa jenis termasuk perintah dan petunjuk.

Beda warna rambu

Kemudian di pasal 15 disebutkan bahwa rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan.

Lebih lanjut, pada pasal 17 disebutkan bahwa rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 memiliki warna dasar biru, garis tepi, lambang, huruf dan atau angka serta kata-kata berwarna putih.

Saat menemui rambu perintah berwarna biru penunjuk lokasi, maka pengemudi harus tetap berada lajur yang ditunjuk.

Sementara rambu berlatar hijau digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberi informasi lain. Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Ada pun rambu penunjuk berlatar belakang warna hijau, garis tepi putih, lambang, huruf serta angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.

Beda warna rambu

Rambu berwarna ini biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju. Sehingga pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

Selain itu ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat, tepi garis, lambang, huruf maupun angka putih. Berdasarkan pasal 19 ini adalah rambu jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata serta dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.