SMAN 8 Malang Tanpa Lapangan, Ratusan Siswa Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Jalan

SMAN 8 Kota Malang terpaksa menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di ruas Jalan Veteran, Minggu (17/8/2025), karena tidak memiliki lapangan sekolah yang memadai.
Kepala SMAN 8 Kota Malang, Nuraeni, mengatakan, “Ini adalah momen bersejarah bagi bangsa, dan kami ingin memastikan semua siswa dapat merayakannya dengan layak.”
Nuraeni menjelaskan, lapangan sekolah yang biasa digunakan telah diambil alih kembali oleh Universitas Negeri Malang (UM) sejak akhir Mei 2025.
“Dulu kami memiliki lapangan di samping sekolah, namun kini area tersebut telah dipagar dan dikelola kembali oleh UM,” ujarnya. Kondisi ini membuat SMAN 8 tidak memiliki ruang cukup luas untuk menggelar upacara bendera.
Upacara di Jalan Veteran melibatkan sekitar 950 siswa dan 100 guru serta tenaga kependidikan.
Lajur jalan dari arah timur ke barat tepat di depan sekolah ditutup sementara dengan penerapan rekayasa lalu lintas kontra flow.
Nuraeni menambahkan, “Penggunaan jalan dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi pasukan pengibar bendera. Bagaimana paskibraka kami dapat bergerak leluasa jika upacara dipaksakan di dalam sekolah? Langkah ini kami ambil untuk memfasilitasi ekspresi nasionalisme para siswa.”
Kepala sekolah menegaskan, pihaknya memahami kebijakan UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang memiliki otonomi dalam mengelola asetnya.
“Kami menghormati keputusan UM. Fokus utama kami adalah memberikan hak para siswa untuk merayakan hari kemerdekaan. Mohon isu ini tidak diperuncing menjadi sebuah konfrontasi,” ujarnya.
Meski upacara digelar di jalan dengan ruang terbatas, kegiatan berjalan lancar dan penuh semangat.
Nuraeni menuturkan, permasalahan kekurangan lahan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan kementerian terkait.
“Keputusan akhir mengenai solusi permanen masih dalam kajian pemerintah pusat. Salah satu opsi yang pernah dibicarakan adalah tukar guling aset,” katanya.
Soal Kepastian Status Lahan SMA 8 Malang
Sebelumnya, pada 25 Juli 2025, Universitas Negeri Malang menegaskan pentingnya kepastian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Malang terkait status lahan SMAN 8. Masa perjanjian pinjam pakai lahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026.
Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E.Ak, M.M., CA, CMA, mengatakan, “Selama ini muncul berbagai wacana, mulai dari relokasi hingga skema tukar guling. Namun hingga kini belum ada keputusan konkret yang dapat dijadikan pegangan kedua belah pihak.”
UM menghadapi tantangan pengembangan kampus seiring meningkatnya jumlah mahasiswa. Tahun ini, UM menerima sekitar 12.000 mahasiswa baru dari total 45.000 mahasiswa aktif.
“Dengan pertumbuhan jumlah mahasiswa dan pembukaan prodi serta fakultas baru, kebutuhan akan ruang fisik semakin mendesak. Beberapa dekan bahkan terus mengusulkan perluasan untuk mendukung aktivitas akademik yang layak,” ujarnya.
Terkait wacana tukar guling, UM sempat mendapatkan informasi rencana pemindahan ke kawasan Taman Krida Budaya. Namun, menurutnya, belum ada data pasti mengenai luas dan kelayakan lahan pengganti tersebut.
“Kalau memang akan dilakukan tukar guling, nilainya harus sepadan. Jangan seperti rencana sebelumnya yang diarahkan ke Kedungkandang, tapi luasan dan nilai materialnya tidak setara,” tegasnya.
Prof. Puji menambahkan, UM juga menata ulang aset lain seperti rumah dinas yang ditempati instansi lain, termasuk Bea Cukai. Penataan aset ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik.
Ancaman Relokasi SMA 8 dan Tiga Sekolah Lainnya
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sebanyak empat sekolah di Kota Malang terancam relokasi pada 2026 karena berdiri di atas lahan milik UM, yakni SDN Percobaan 1 Kota Malang, SDN Sumbersari 3 Kota Malang, SMPN 4 Kota Malang, dan SMAN 8 Kota Malang.
Wakil Rektor I UM, Prof. Dr. H. Ibrahim Bafadal, M.Pd, menyatakan, “Kami sudah koordinasi dengan sekolah-sekolah tersebut dan memberitahu kontraknya akan habis pada Februari 2026 dan tidak kami perpanjang.”
Sementara itu, Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, menegaskan, pengambilalihan aset dilatarbelakangi dua hal. Pertama, regulasi dari BPK yang menekankan pengelolaan aset negara secara efektif.
Kedua, kebutuhan ruang untuk pengembangan kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas akademik baru.
“Sejak saya jadi rektor, ada beberapa program studi yang harus kami dirikan, dan itu membutuhkan lahan. Ini demi menjaga eksistensi UM sebagai institusi yang dinamis,” kata Prof. Hariyono.
Lebih jauh, sekolah-sekolah ini awalnya merupakan Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang sejak 1973 dan berhenti pada 1986.
SMAN 8 Malang, yang dulunya bagian dari PPSP, kini menjadi ikon sejarah pendidikan di Kota Malang, sehingga rencana relokasi sempat memicu petisi dari alumni di change.org untuk menyelamatkan sekolah.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan di TribunJatim.com dengan judul "UM Ungkap Alasan Ingin Ambil Asetnya yang Dipakai 4 Sekolah di Kota Malang"
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!