Daftar 6 Jalan Tol Dibuka Gratis Saat Lebaran 2026, Panjangnya 198 Km

Pemerintah akan membuka enam ruas jalan tol fungsional gratis pada periode mudik Lebaran 2026.
Dilansir dari Instagram Badan Komunikasi Pemerintah RI, kebijakan ini diharapkan membantu mengurai kepadatan arus kendaraan serta mendukung kelancaran perjalanan pemudik menuju kampung halaman.
Ruas jalan tol fungsional ini dibuka sementara dan dapat dimanfaatkan tanpa tarif selama masa operasional mudik.
Namun, pemudik tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan 60 kilometer per jam.
Daftar Enam Tol Fungsional Lebaran 2026
Enam ruas tol fungsional ini memiliki total panjang sekitar 198 kilometer yang tersebar di Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera, meliputi:
- Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 54,75 kilometer
- Tol Jogja-Bawen sepanjang 4,85 kilometer
- Tol Jogja-Solo sepanjang 11,48 kilometer
- Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 sepanjang 49,68 kilometer
- Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 sepanjang 23,9 kilometer
- Tol Palembang-Betung Seksi 1 & 2 sepanjang 53,6 kilometer
Mengenal Tol Fungsional dan Karakteristiknya
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), jalan tol fungsional merupakan jalan bebas hambatan darurat yang dibuka secara sementara.
Tujuannya untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.
Berikut beberapa karakteristik umum tol fungsional:
- Jalan tol fungsional khusus digunakan secara darurat, tapi hanya dapat dilalui para pengendara sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang cukup memangkas waktu perjalanan.
- Jalan tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat masuk dan keluar. Namun pengendara tetap melakukan tapping pembayaran di gerbang tol.
- Penerapan jalan tol fungsional tetap mengupayakan kesiapan rambu lalu lintas hingga kondisi jalan yang sudah nyaman dilintasi pengendara. Mengingat jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi di sisi kanan dan kiri.
- Jika jalan tol fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi, akan disiapkan rest area sementara, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, dan pos polisi.
- Jalan tol fungsional hanya dibuka pada jam-jam tertentu saja. Tapi khusus malam hari akan ditutup karena belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang memadai.
- Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 kilometer per jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus. Pasalnya apabila melebihi batas kecepatan, jalanan akan dipenuhi debu atau licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lainnya.
- Pengendara harus tetap jaga jarak aman, patuhi aturan, dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di jalan tol fungsional. Agar pengendara selamat sampai tujuan.