Siswa Tanpa Nilai TKA Lengkap Dipastikan Gagal Ikut SNBP 2026
Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir yang tidak memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) lengkap dipastikan tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Ketentuan ini berlaku nasional dan menjadi syarat mutlak bagi siswa yang ingin masuk kategori eligible.
Panitia menegaskan, kelengkapan nilai TKA akan diverifikasi otomatis oleh sistem saat pengisian data sekolah.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi resmi pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026.
Koordinator Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Riza Satria Perdana, menegaskan siswa tanpa nilai TKA lengkap otomatis tidak bisa masuk daftar eligible SNBP 2026.
Lima Nilai TKA Wajib Ada, Tidak Boleh Kosong
Riza menjelaskan bahwa TKA terdiri dari tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan.
Seluruh komponen nilai tersebut harus dimiliki siswa secara lengkap.
“Nilai TKA nih kan ada 3 mata pelajaran wajib dan ada dua pilihan. Jadi, kelimanya harus punya nilai itu, tidak boleh ada yang bolong,” ucap Riza dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, saat sekolah menginput data ke sistem, kelengkapan nilai TKA akan dicek secara otomatis.
“Kalau tidak lengkap, maka tidak bisa masuk ke daftar siswa eligible ini,” tuturnya.
Nilai TKA Jadi Penentu dan Penguat Nilai Rapor
Selain sebagai syarat administratif, Riza menyebut nilai TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor siswa.
Dalam kondisi tertentu, nilai TKA bahkan dapat mengoreksi atau memperkuat nilai rapor.
Skor TKA yang lebih tinggi dari nilai rapor dapat meningkatkan posisi siswa dalam pemeringkatan SNBP, sehingga peluang diterima di perguruan tinggi tujuan menjadi lebih besar.
“Misalnya dia dapat nilai rapornya 8, kemudian nanti nilai TKA-nya bagus, itu bisa mengangkat nilai rapornya,” tambahnya.
Mekanisme Pengumuman dan Verifikasi Nilai TKA
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan nilai TKA tidak diumumkan langsung kepada siswa.
Hasil TKA terlebih dahulu disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah satuan pendidikan untuk proses verifikasi berlapis.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) melalui Pusat Asesmen Pendidikan menyampaikan bahwa satuan pendidikan wajib memeriksa kelengkapan dan kesesuaian identitas peserta melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
“Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan kelengkapan serta kesesuaian identitas peserta dalam Daftar Kolektif Hasil TKA oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya,” demikian keterangan Pusmendik.
Sertifikat TKA Jadi Dokumen Wajib SNBP 2026
Setelah data dinyatakan valid, Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) akan diterbitkan dan didistribusikan ke satuan pendidikan.
Sertifikat tersebut dapat dicetak oleh sekolah dan digunakan siswa sebagai salah satu dokumen penting pendaftaran SNBP 2026.
Selain sertifikat fisik, nilai TKA juga tersimpan secara digital melalui sistem e-rapor.
Pendokumentasian ini bertujuan menjaga keamanan data akademik serta mencegah risiko kehilangan dokumen atau perubahan nilai secara tidak sah.
Pemerintah mengimbau sekolah memastikan proses verifikasi DKHTKA dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, siswa diminta aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti SNBP 2026 akibat nilai TKA yang tidak lengkap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang