Ini Syarat Dapat Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Libur Nataru
Pemerintah bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Diskon tarif tol 10–20 persen di 26 ruas jalan tol saat Nataru diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah dan BUJT kepada para pengguna jalan.
Adapun diskon tarif tol hingga 20 persen pada periode ini berlaku untuk semua golongan kendaraan. Namun demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:
Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/3/2025).
- Potongan tarif ini diberlakukan untuk tarif terjauh dengan menggunakan metode pembayaran uang elektronik.
- Diskon tidak berlaku apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau asal dan tujuan kendaraan tidak terdeteksi.
Diskon tarif tol rencananya berlaku pada 22, 23, dan 31 Desember 2025, dengan pengecualian khusus untuk Tol Manado–Bitung yang mendapatkan potongan tarif lebih lama hingga 10 Januari 2026.
Dua ruas lain, yakni Tol Becakayu dan Tol Krian–Legundi–Bunder, bahkan sudah lebih dulu menerapkan skema diskon melalui mekanisme berbeda sejak Oktober 2025.
Adapun berikut daftar 26 ruas jalan tol yang direncanakan mendapatkan diskon tarif 10-20 persen:
Pulau Jawa dan Jabodetabek
- Tol Jakarta–Cikampek: 20 persen
- Tol Jakarta–Cikampek Elevated (MBZ): 20 persen
- Tol Cikampek–Palimanan: 20 persen
- Tol Palimanan–Kanci: 20 persen
- Tol Kanci–Pejagan: 10 persen
- Tol Pejagan–Pemalang: 10 persen
- Tol Pemalang–Batang: 10 persen
- Tol Batang–Semarang: 20 persen
- Tol Semarang ABC: 20 persen
- Tol Cisumdawu: 20 persen
- Tol Krian–Legundi–Bunder: 11,11 persen
- Tol Kelapa Gading–Pulogebang: 20 persen
- Tol Becakayu: 20 persen (dynamic pricing, jam non-sibuk)
Pulau Sumatera
- Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 10 persen
- Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung: 20 persen
- Tol Kayuagung–Palembang: 10 persen
- Tol Indralaya–Prabumulih: 20 persen
- Tol Pekanbaru–Dumai: 20 persen
- Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar: 20 persen
- Tol Medan–Binjai: 10 persen
- Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa: 20 persen
- Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi: 20 persen
- Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat: 20 persen
- Tol Indrapura–Kisaran: 20 persen
- Tol Sigli–Banda Aceh: 20 persen
Pulau Sulawesi
- Tol Manado–Bitung: 20 persen