Telat Perpanjang SIM, Haruskah Bikin Baru? Cek Ketentuan Terkini
Banyak pengendara baru sadar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis ketika hendak mengurus keperluan mendadak, lalu muncul pertanyaan klasik: masih bisakah diperpanjang, atau harus bikin ulang dari nol.
Jawabannya tegas, tetapi ada pengecualian yang sering luput, sehingga penting memahami aturan resminya agar tidak salah langkah saat SIM sudah kedaluwarsa.
SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang Online
Aturan pertama datang dari layanan resmi Digital Korlantas Polri yang menutup opsi perpanjangan bila masa berlaku sudah lewat.
“Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat,” tulis laman tersebut.
Artinya, begitu tanggal berlaku terlewati, pemilik SIM tidak bisa lagi memakai jalur perpanjangan melalui aplikasi dan harus datang ke Satpas.
Aturan Masa Berlaku SIM Menurut Polisi
Polisi menjelaskan bahwa SIM punya masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyebut ketentuan ini mengacu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Keterangan itu menegaskan bahwa perpanjangan hanya berlaku jika pemilik mengurusnya sebelum tanggal kedaluwarsa.
Telat Perpanjang Berarti Proses SIM Baru
Begitu masa berlaku lewat, status SIM dianggap mati dan prosesnya bukan lagi perpanjangan.
Prianggo mengatakan, keterlambatan membuat pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan baru sesuai Pasal 3 aturan yang sama.
“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” jelas Prianggo.
Proses SIM baru berarti pemohon harus kembali mengikuti alur pembuatan dari awal, termasuk tahapan ujian yang ditentukan.
Ilustrasi Sim A. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM palsu) yang telah beroperasi selama lima tahun.
Ada Dispensasi pada Kondisi Tertentu
Meski aturan dasar tidak memberi ruang perpanjangan setelah SIM mati, kepolisian tetap bisa memberi dispensasi pada situasi khusus.
Dispensasi biasanya berlaku jika masa SIM habis tepat pada tanggal merah, libur nasional, atau cuti bersama, sehingga pemilik SIM tidak punya akses layanan pada hari terakhir masa berlaku.
Kebijakan ini bersifat pengecualian, sehingga pemohon perlu memastikan informasi dispensasi berlaku di Satpas terdekat.
Biaya dan Syarat Membuat SIM C Baru
Pembuatan SIM C baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai PNBP di Polri.
Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000 dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
Biaya itu belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administratif tambahan.
Syarat pembuatan SIM C baru mencakup KTP asli, fotokopi KTP dua lembar, surat keterangan sehat, surat lulus tes psikologi, dan surat BPJS aktif.
Ketentuan tambahan berlaku bagi pemohon SIM CI yang wajib memiliki SIM C minimal satu tahun, serta pemohon SIM CII yang wajib memiliki SIM CI minimal satu tahun.
Tahapan Pembuatan SIM Baru di Satpas
Pemohon mengisi formulir pendaftaran lalu menyerahkan bukti pembayaran biaya SIM melalui bank BRI atau ATM dengan melampirkan seluruh persyaratan.
Petugas melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer, lalu dilanjutkan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pemohon SIM baru wajib menjalani ujian simulator dan ujian teori melalui sistem AVIS, kemudian mengikuti ujian praktik jika dinyatakan lulus tahap teori.
Proses berakhir pada produksi atau pencetakan SIM dan penyerahan kartu ke pemohon.
SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, sehingga pemilik harus mengurus SIM baru di Satpas.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang