Cara Daftar Umrah Mandiri Lewat Aplikasi Nusuk, Ini Syarat dan Panduannya
Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memperbolehkan umat Muslim melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 86 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa,
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."
Artinya, jemaah kini bisa mengatur sendiri perjalanan umrahnya tanpa harus terikat pada biro perjalanan.
Umrah Mandiri Lewat Aplikasi Nusuk
Salah satu cara untuk melaksanakan umrah mandiri adalah dengan menggunakan aplikasi Nusuk, platform resmi yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Aplikasi ini bisa diakses melalui laman https://umrah.nusuk.sa/.
Melalui Nusuk, calon jemaah dapat mengatur seluruh kebutuhan perjalanan umrah mulai dari pengajuan visa, akomodasi, transportasi, paket ibadah, hingga tur ke berbagai lokasi ziarah. Semua pembayaran dilakukan secara digital setelah pendaftaran dan pemesanan paket selesai.
Cara Daftar Umrah Mandiri di Aplikasi Nusuk
Berikut langkah-langkah mendaftar umrah mandiri melalui aplikasi atau situs Nusuk:
- Buka laman https://umrah.nusuk.sa/.
- Klik “Create an Account” untuk membuat akun baru. Isi kebangsaan dan alamat email aktif.
- Lakukan verifikasi akun melalui email dengan kode OTP yang dikirim, lalu buat password baru.
- Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password tersebut.
- Pilih paket umrah yang diinginkan.
- Lakukan pemesanan dan unggah dokumen yang diminta, seperti:
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan.
- Foto resmi berlatar belakang putih.
- Bukti tempat tinggal (KTP/SIM).
- Bukti vaksinasi Meningitis dan Influenza (buku kuning).
- Lanjutkan proses penerbitan visa sesuai ketentuan.
Sebagai catatan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah dengan berbagai jenis visa, termasuk visa kunjungan pribadi atau keluarga, visa transit, visa turis, hingga visa kerja.
Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri
Dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri, yaitu:
a. Beragama Islam.
b. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
d. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
e. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.
Dengan kebijakan baru ini, calon jemaah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengatur perjalanan umrah sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar jemaah memastikan keabsahan dokumen dan layanan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Umrah Mandiri 2025 di Aplikasi Nusuk Arab Saudi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.