Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

 Beberapa negara di dunia memperbolehkan pengguna sepeda motor menikmati jalan tol. Salah satunya adalah Jepang.

Ini berbeda dengan di Indonesia seperti tol Bali-Mandara, karena motor boleh melintas di jalur khusus yang telah disediakan.

Di Jepang, terlihat sejumlah motor melaju bebas di lajur pertama maupun kedua jalan tol.

Regulasi di sana, kendaraan bermotor roda dua memang diizinkan masuk jalan tol. Tetapi ada sejumlah persyaratan perlu dipatuhi.

Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

“Di tol memang boleh, asalkan cc-nya (kapasitas mesin) mencukupi,” kata Feri, pemandu wisata kepada KatadataOTO di Jepang, Jumat (26/09).

Motor yang bisa melaju di jalan tol harus memiliki kapasitas di atas 125 cc.

Kemudian pengendara sepeda motor juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai peruntukan jika ingin mengakses jalan tol.

Mirip di Indonesia, jenis SIM berbeda mengacu pada kapasitas sepeda motor para penggunanya.

SIM motor skuter berlaku untuk kendaraan roda dua berkubikasi di kisaran 50 cc. Lalu ada SIM motor kapasitas kecil di bawah 125 cc.

Di atasnya, ada SIM kendaraan roda dua untuk motor di atas 400 cc dan SIM kendaraan roda dua berkapasitas besar.

Di sisi lain, melihat pengguna sepeda motor di Jepang adalah hal langka. Tidak banyak orang menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

“Karena transportasi umumnya sudah memadai. Ada bus, kereta,” kata Feri.

Lainnya memilih untuk menggunakan mobil pribadi karena lebih nyaman untuk bepergian.

Kemudian banyak juga yang pakai sepeda karena aturan jelas dan tersedia jalur khusus. Sehingga pesepeda tetap aman menggunakan jalan berdampingan dengan kendaraan lain.

Sebagai informasi, masih ada negara lain yang memperbolehkan sepeda motor ikut menggunakan jalan bebas hambatan alias tol.

Pemandangan Unik di Jepang, Motor Bebas Lalu Lalang di Jalan Tol

Hanya saja ketentuan kapasitas mesinnya bervariasi tergantung aturan di negara tersebut.

Di Austria dan Australia misalnya, motor yang mau masuk jalan tol wajib memiliki kapasitas di atas 50 cc.

Sedangkan di Italia, sepeda motor harus memenuhi persyaratan kubikasi mesin paling tidak 149 cc apabila akan melintas di jalan tol.