Google Didenda Rp 56 Triliun di Eropa, Terbesar Kedua Sepanjang Sejarah

Google kembali tersandung kasus monopoli di Eropa. Kali ini, raksasa teknologi yang bermarkas di Mountain View, California, Amerika Serikat itu diganjar denda 2,95 miliar euro atau setara Rp 56,6 triliun oleh Komisi Uni Eropa.
Denda ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah antimonopoli Uni Eropa.
Dalam pernyataan tertulis di situs resmi Uni Eropa, regulator Benua Biru itu menilai Google menyalahgunakan dominasinya di industri periklanan digital atau adtech, dengan memprioritaskan layanan miliknya sendiri dan menyingkirkan pesaing.
Kasus ini berawal dari penyelidikan panjang sejak 2021. Komisi menemukan Google mengendalikan berbagai alat penting dalam rantai bisnis iklan digital, mulai dari server iklan untuk penerbit hingga platform lelang iklan (ad exchange).
Alih-alih membuka ruang persaingan sehat, Google justru memberi keistimewaan pada produknya sendiri, seperti AdX. Ini dinilai membuat iklan dari kompetitor sulit tampil.
Akibat praktik ini, biaya pemasaran pengiklan meningkat dan penerbit kehilangan potensi pendapatan. Pada akhirnya, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera menyebut, konsumen di Eropa ikut menanggung beban lewat harga barang dan layanan yang lebih tinggi.
“Google menyalahgunakan kekuatannya dengan mengutamakan layanan iklan miliknya sendiri, merugikan pesaing, pengiklan, penerbit, hingga konsumen,” ujar Ribera dalam pernyataan resmi.
Selain denda, Komisi Uni Eropa juga memberi waktu 60 hari bagi Google untuk menghentikan praktik itu dan mengajukan rencana perbaikan. Jika rencana dianggap tidak memadai, regulator siap menjatuhkan langkah yang lebih keras.
Ribera bahkan menyebut opsi pemisahan unit bisnis adtech Google bisa menjadi solusi paling efektif.
“Pada tahap ini, satu-satunya cara untuk benar-benar mengakhiri konflik kepentingan adalah pemisahan struktural, seperti menjual sebagian bisnis adtech,” tegas Ribera.
Google naik banding
Google menolak tuduhan itu. Lee-Anne Mulholland, Vice President dan Global Head of Regulatory Affairs Google, mengatakan keputusan Komisi “salah” dan perusahaan akan mengajukan banding.
“Denda ini tidak adil dan perubahan yang dipaksa justru akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena membuat mereka lebih sulit menghasilkan uang,” kata Mulholland sebagaimana dikutip dari The Verge.
Putusan ini juga memantik reaksi dari Presiden AS Donald Trump. Ia menilai langkah Uni Eropa “sangat tidak adil” terhadap perusahaan teknologi Amerika.
Dalam unggahan di Truth Social, Trump menuding Komisi Eropa sengaja membebani perusahaan-perusahaan AS dengan denda dan pajak tambahan.
Ia bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan keputusan tersebut.
Bukan kasus pertama
Ilustrasi Google Ads.
Seperti disebut sebelumnya, denda Rp 56,6 triliun ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah antimonopoli Uni Eropa.Rekor pertama juga dipegang Google, yakni soal kasus monopoli search engine pada 2018, ketika Google dihukum sekitar 4 miliar euro (sekitar Rp 68 triliun). Saat itu, Google terbukti melakukan praktik bundling yang memperkuat dominasi mesin pencari miliknya.
Sebelumnya, Google juga pernah diganjar denda 2,42 miliar euro (sekitar Rp 41,1 triliun) pada 2017 karena kasus dugaan monopoli search engine di platform mobile.
Kemudian, Google juga sempat terancam didenda 1,49 miliar euro (kira-kira Rp 25,3 triliun) pada 2019 terkait kasus dugaan monopoli AdSense for Search.
Saat itu, Google dianggap memonopoli bisnis iklan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS). AFS sejatinya dirancang untuk menampilkan iklan di laman pencarian Google, dan Uni Eropa menganggap laman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google.
Hal ini membuat kompetitor lain di bisnis iklan, seperti Microsoft hingga Yahoo, dianggap sulit bersaing dengan Google yang memiliki AFS, yang tersemat ke dalam sistem mesin pencari Google.
Regulator Uni Eropa pun melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait dugaan monopoli Google di bisnis iklan.
Namun, denda itu akhirnya dibatalkan pengadilan pada September 2024 setelah tuduhan monopoli tak terbukti, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch, Senin (8/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.