Eks Marinir RI Satria Arta yang Minta Pulang dari Rusia Ternyata Lulusan SMK di Ambarawa

Nama Satria Arta Kumbara kembali menjadi sorotan publik setelah video permintaan maafnya dari Rusia viral di media sosial. Dalam video berdurasi dua menit itu, Satria yang kini menjadi tentara bayaran Rusia mengaku menyesal dan memohon izin untuk pulang ke Indonesia.
Yang menarik perhatian, Satria ternyata merupakan alumni SMK Dr. Tjipto Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Ia tercatat sebagai lulusan tahun ajaran 2004/2005 dari jurusan Otomotif.
Dikonfirmasi Pihak Sekolah
Kepala SMK Dr. Tjipto Ambarawa, Budi Raharjo, membenarkan bahwa Satria pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
“Benar, dia alumni kami. Tapi saat itu saya belum menjabat kepala sekolah,” ujar Budi saat ditemui, Rabu (23/7/2025).
Budi menjelaskan, berdasarkan informasi dari guru-guru lama, Satria dikenal sebagai siswa yang biasa saja namun menjalani pendidikan dengan baik.
“Anaknya tidak menonjol, tapi justru kadang anak seperti itu yang memberi kejutan setelah lulus,” katanya.
Pengakuan Satria: Tidak Tahu Konsekuensi Kontrak
Dalam video pengakuannya, Satria menyatakan bahwa ia tidak mengetahui konsekuensi hukum dari kontrak yang ia tanda tangani bersama Kementerian Pertahanan Rusia.
“Saya tidak tahu kontrak itu bisa hilangkan kewarganegaraan. RI bagi saya segalanya,” kata Satria dengan nada penyesalan.
Ia juga memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, agar diizinkan kembali ke Tanah Air.
"Saya datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah,” ujar dia.
“Mohon izin Bapak Presiden, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” imbuhnya.
Respons DPR: Harus Sesuai Hukum
Permohonan Satria untuk kembali ke Indonesia menuai berbagai tanggapan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa direspons secara emosional.
“Isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia,” kata Dave, Selasa (22/7/2025).
Dave mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebut bahwa WNI bisa kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin presiden.
“Perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum,” tegas Dave.
Jejak Karier Militer dan Pemecatan
Diketahui, Satria lahir di Ambarawa, 28 Juni 1986. Dalam akun LinkedIn-nya, Satria mencantumkan kemampuan mengoperasikan senjata, menyelam, hingga mengendarai truk tempur.
Sebelum menjadi tentara bayaran, ia merupakan anggota Korps Marinir TNI AL dengan pangkat Sersan Dua. Satria pernah bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar), Jakarta Selatan.
Namun, ia diberhentikan dari dinas militer pada 2022 karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari.
“Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkomar, desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, Jumat (9/5/2025).
Pengadilan Militer II-8 Jakarta kemudian menjatuhkan vonis in absentia berupa hukuman penjara 1 tahun dan pemecatan dari TNI AL, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kelakuan Satria, Mantan Marinir TNI AL Gabung Rusia di Mata Kepsek SMK Dr Tjpto Ambarawa Semarang