Aturan Jaga Jarak di Belakang Bus dan Truk Berbeda dengan Mobil Kecil

truk, jaga jarak, Aturan Jaga Jarak di Belakang Bus dan Truk Berbeda dengan Mobil Kecil

Berkendara di belakang kendaraan besar seperti truk atau bus membutuhkan kewaspadaan lebih dibandingkan mengikuti mobil penumpang biasa.

Selain menghalangi pandangan ke depan, kendaraan besar juga memiliki blind spot yang lebih luas sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan jika jarak tidak dijaga dengan benar.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pengendara sebenarnya boleh berada di belakang kendaraan besar. Namun, risiko yang dihadapi lebih besar dibandingkan saat mengikuti kendaraan berukuran kecil.

truk, jaga jarak, Aturan Jaga Jarak di Belakang Bus dan Truk Berbeda dengan Mobil Kecil

Arus lalu lintas di ruas Tol Medan-Tebing Tinggi, KM 63 200 B, sempat terjadi kemacetan saat tim melakukan evakuasi bus Halmahera pasca kecelakaan dengan mobil Pikap di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (11/5/2026). Dalam peristiwa ini, 4 penumpang bus meninggal dunia dan 19 orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk 2 orang yang ada di dalam mobil Pikap jenis L300.

"Enggak masalah, tapi risikonya besar. Cara satu-satunya adalah menjaga jarak supaya blind spot-nya lebih kecil dan menjaga kecepatan agar bisa menghindari risiko tabrak belakang," kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, masih banyak pengemudi yang menerapkan aturan tiga detik saat mengikuti truk atau bus. Padahal, jarak aman untuk kendaraan besar sebaiknya diperpanjang.

"Aturan tiga detik itu untuk jaga jarak kendaraan kecil. Kalau dengan kendaraan besar, idealnya enam detik," kata Sony.

Dengan jarak yang lebih panjang, pengemudi memiliki waktu reaksi yang lebih besar apabila kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak atau terjadi situasi darurat di jalan.

Selain itu, jarak yang cukup juga membantu pengemudi mendapatkan sudut pandang yang lebih baik terhadap kondisi lalu lintas di depan kendaraan besar tersebut.

Sebab, ukuran truk atau bus yang tinggi dan lebar sering kali menutupi pandangan pengguna jalan di belakangnya.

Karena itu, saat berkendara di belakang truk atau bus, pengemudi disarankan menjaga jarak minimal enam detik dan menyesuaikan kecepatan agar memiliki cukup waktu untuk bereaksi jika terjadi kondisi darurat.

Dengan menjaga jarak aman dan kecepatan yang sesuai, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang